Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana Banjir
Agam, 6 Desember 2025 — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November lalu. Berkat kerja keras tim di lapangan, listrik wilayah Sumatra Barat pulih 100% setelah Kabupaten Agam sebagai wilayah terdampak terakhir berhasil dinyalakan pada Jumat (5/12) pukul 17:53 WIB.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PLN dan kolaborasi lintas sektor dalam pemulihan kelistrikan di berbagai wilayah terdampak bencana. Dengan pulihnya kelistrikan di Sumatra Barat, aktivitas masyarakat perlahan dapat kembali berjalan normal.
“Kami mengapresiasi dedikasi petugas PLN dan seluruh pihak yang bekerja tanpa henti untuk memulihkan kembali listrik di wilayah-wilayah terdampak banjir dan tanah longsor, meski kondisi medan yang sangat berat. Insyaallah listrik sudah bisa dinikmati oleh masyarakat dan aktivitas bisa berjalan seperti biasa,” ucap Mahyeldi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa hadirnya listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak. Maka, sejak awal pihaknya all out untuk merampungkan proses pemulihan kelistrikan pascabencana di wilayah Sumatra Barat.
“Sesuai arahan Pemerintah, melalui Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Pak Bahlil Lahadia, seluruh personel bekerja 24 jam penuh di lapangan untuk memastikan semua titik terdampak mendapatkan suplai listrik kembali. Alhamdulillah, saat ini pasokan listrik Sumatra Barat telah pulih 100%. Semoga ini semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya serta mengoptimalkan layanan publik,” ucapnya.
Darmawan juga menyampaikan, pemulihan cepat yang dikerjakan tak lepas dari kolaborasi erat berbagai pihak. Menurutnya, sinergi Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat sangat krusial dalam proses penormalan kelistrikan Sumatra Barat.
“Kami menyaksikan bagaimana semangat gotong royong benar-benar hidup. Pemerintah Daerah, TNI, Polri, masyarakat, dan tim PLN bergerak sebagai satu tubuh. Ini merupakan misi kemanusiaan untuk mengembalikan terang pascabencana di Sumatra Barat,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim menyampaikan, proses pemulihan di berbagai lokasi terdampak, seperti Agam, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Dharmasraya, Sawah Lunto, Pasaman Timur, Solok, Pesisir Selatan, Padang Panjang, Solok Selatan, dan Kota Padang memiliki tantangan yang besar. Menurutnya, penanganan tersebut memerlukan langkah teknis yang kompleks akibat terputusnya akses sejumlah lokasi jaringan listrik tegangan menengah (JTM), jaringan tegangan rendah (JTR) dan gardu distribusi terdampak.
“Petugas kami bersama TNI, Polri, dan masyarakat menembus jalur terjal, membawa peralatan berat secara manual, dan bekerja hingga malam hari karena akses ke titik-titik lokasi yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki,” ujar Ajrun.
Dirinya melanjutkan, untuk memulihkan kondisi kelistrikan Sumatra Barat, pihaknya membangun kembali beberapa tiang jaringan listrik dan gardu trafo distribusi pada sejumlah daerah terdampak.
“Dalam pemulihan ini, PLN berhasil memasang 619 tiang JTM dan JTR, serta 30,95 kilometer sirkuit (kms) kabel listrik pengganti untuk memastikan suplai listrik untuk masyarakat kembali normal,” tutupnya.
Sumber berita dan foto : PLN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































