Abstrak
Sengketa antara MS Glow dan PS Glow adalah sebuah ilustrasi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Masalah ini muncul akibat dugaan kesamaan merek yang berpotensi membuat konsumen bingung dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Riset ini berupaya mengkaji sengketa merek tersebut dari segi hukum dan etika bisnis. Pendekatan yang digunakan adalah kajian hukum normatif dengan merujuk pada peraturan yang ada serta analisis terhadap kasus spesifik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama demi melindungi merek, artinya pihak yang mengajukan pendaftaran merek lebih dulu akan memperoleh hak khusus. Lebih jauh, perselisihan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan keharusan adanya niat baik dalam kegiatan usaha. Dari sudut pandang etika bisnis, memakai merek yang serupa bisa melanggar prinsip kejujuran, keadilan, dan pertanggungjawaban karena berisiko mengelabui konsumen. Dengan demikian, para pelaku usaha perlu memahami betapa vitalnya pendaftaran merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual demi mencegah perselisihan di kemudian hari.
Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari karya cipta, gagasan, dan kemampuan intelektual manusia yang berharga secara ekonomi. Salah satu jenis HKI adalah merek, yang berfungsi sebagai penanda untuk membedakan barang atau jasa yang dijual oleh individu atau perusahaan dari produk sejenis lainnya. Perlindungan hukum bagi merek sangat krusial sebab merek adalah identitas dan aset perusahaan yang bernilai ekonomi.
Indonesia menyediakan perlindungan hukum untuk merek melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip yang berlaku adalah siapa cepat dia dapat, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek akan mendapatkan hak tunggal atas pemakaian merek tersebut. Prinsip ini dibuat untuk menghindari perselisihan dan kemiripan merek dalam aktivitas bisnis.
Salah satu perselisihan merek yang cukup dikenal adalah kasus antara MS Glow dan PS Glow. Perselisihan ini berawal karena kedua merek kosmetik tersebut memiliki bagian nama yang mirip sehingga timbul dugaan pelanggaran hak merek dan kebingungan di antara para pembeli. Kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, menjadikannya contoh penting mengenai perlindungan hukum merek di Indonesia.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji perlindungan hukum dalam perselisihan merek MS Glow dan PS Glow serta melihat kasus ini dari sudut pandang etika bisnis.
Metode Penelitian
Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah penelitian yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber data utama. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data didapat melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jurnal ilmiah, serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow. Data lalu dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mengenai perlindungan hukum dan etika bisnis dalam kasus tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Perlindungan Hukum terhadap Merek
Merek adalah ciri khas suatu barang yang berguna untuk memisahkan produk perusahaan dengan produk perusahaan lain. Merek juga berfungsi sebagai penjamin mutu bagi pembeli serta sebagai cara berpromosi bagi pembuatnya. Karena alasan itu, pemerintah memberi perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sudah terdaftar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak tunggal pada pemilik merek yang sudah terdaftar. Pemilik merek boleh menuntut pihak lain yang memakai merek serupa pada intinya atau seluruhnya tanpa izin. Perlindungan ini bisa dijalankan melalui tuntutan perdata, pidana, atau penyelesaian masalah lain seperti mediasi dan arbitrase.
Kronologi Sengketa MS Glow dan PS Glow
MS Glow adalah merek produk kecantikan yang hadir sejak 2013 dan telah mengamankan hak mereknya pada 2016. Sementara itu, PS Glow adalah merek kosmetik milik Putra Siregar yang mulai beroperasi pada 2021. Kemunculan PS Glow memicu tuduhan kesamaan nama dan produk dengan MS Glow sehingga memicu perselisihan hukum antara kedua belah pihak.
Pada 2021, pihak MS Glow mengajukan laporan terhadap PS Glow karena dugaan pelanggaran merek. Setelah upaya mediasi gagal mencapai titik temu, perselisihan berlanjut ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa MS Glow adalah pemilik sah merek yang terdaftar lebih awal berdasarkan prinsip first to file. Namun, dalam kasus terpisah di Pengadilan Niaga Surabaya, PS Glow sempat meraih putusan yang menguntungkan. Perbedaan vonis ini menciptakan ketidakpastian hukum sampai akhirnya kasus tersebut diselesaikan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Analisis Hukum dan Etika Bisnis
Kasus perselisihan merek MS Glow dan PS Glow menggarisbawahi pentingnya prinsip first to file dalam kerangka perlindungan merek di Indonesia. Prinsip ini menawarkan kejelasan hukum bagi individu yang mengajukan pendaftaran mereknya terlebih dahulu. Lebih lanjut, insiden ini juga menyoroti signifikansi prinsip good faith atau niat baik dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan merek dagang.
Ditinjau dari sudut pandang etika bisnis, pemanfaatan merek yang serupa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran (honesty), keadilan (fairness), dan tanggung jawab (responsibility). Kesamaan merek memiliki kemungkinan untuk membingungkan konsumen saat memilih barang dan bisa memicu persaingan bisnis yang tidak sehat. Maka dari itu, setiap pelaku bisnis wajib mengedepankan etika bisnis serta menghargai hak kekayaan intelektual pihak lain dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Kesimpulan
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia menganut prinsip first to file yang memberikan hak eksklusif kepada pendaftar merek pertama. Kasus ini juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum sangat krusial guna menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Dari sudut pandang etika bisnis, pemakaian merek yang serupa dapat membingungkan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan merek dagangnya, melakukan verifikasi terhadap merek yang sudah terdaftar, serta memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kegiatan bisnis.
Daftar Pustaka
Angelina, N. E., Febiyansastin, W., & Faith, G. S. (2024). Perlindungan Hukum Merek MS Glow dengan PS Glow: Urgensi Perlindungan Hukum Merek Dagang. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 1–10.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kelompok 2. (2026). Analisis Sengketa Merek antara MS Glow dan PS Glow dalam Perspektif Etika dan Hukum Bisnis. Makalah Mata Kuliah Etika dan Hukum Bisnis.
Penulis,
Arni Aisyah Rahma
Nela Nur Safitri
Syakie Maytiasof
Yulitasari
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































