Bahasa hukum seringkali terasa seperti labirin kata-kata rumit yang membuat masyarakat awam bingung, tapi justru itulah senjata ampuhnya untuk menjaga kepastian dan keadilan. Di balik kekakuannya tersebut, bahasa ini menjadi pondasi utama sistem hukum Indonesia yang mengikat seluruh lapisan masyarakat.
Karakter Unik Bahasa Hukum
Bahasa hukum bukan sekadar kumpulan istilah kaku, melainkan seperti pisau bedah yang harus tajam dan bebas dari ambiguitas. Karakteristik utamanya meliputi kelugasan makna (monosemantik, artinya satu kata satu arti), kepaduan berpikir (runtut dan logis), serta gaya formal yang instruktif, deklaratif, dan minim metafora agar tidak ada celah multitafsir. Di Indonesia, bahasa ini lahir dari adaptasi Bahasa Indonesia standar ke ranah hukum, dengan istilah-istilah khas seperti “novum actus interveniens” atau “force majeure” yang diadopsi dari bahasa Latin untuk menjaga netralitas dan universalitas. Tanpa ciri-ciri ini, peraturan bisa jadi elastis, membuka pintu korupsi atau ketidakadilan.
Fondasi Hukum Penggunaannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera dan Bahasa) menjadi benteng utama yang mewajibkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di semua ranah hukum. Pasal 26 secara tegas menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sementara Pasal 27 menekankan penggunaannya dalam dokumen resmi negara untuk menjamin aksesibilitas. Lebih lanjut, Pasal 31 mewajibkan nota kesepahaman atau perjanjian internasional juga menggunakan Bahasa Indonesia, dengan terjemahan jika diperlukan, agar tak ada diskriminasi bahasa. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Pasal 43) mengikat akta notaris dalam Bahasa Indonesia baku, kecuali untuk pihak asing, sementara PP No. 57 Tahun 2014 tentang Pembinaan Bahasa memperkuat standarisasi agar bahasa hukum tetap hidup dan relevan di masyarakat.
Tantangan di Era Digital
Meski diatur ketat, bahasa hukum sering menjadi biang keladi ketidakpahaman publik. Kritik muncul karena sifatnya yang terlalu teknis dan kurang inklusif, terutama di era sekarang saat informasi tersebar luas di media sosial. Mahkamah Konstitusi pernah menguji UU terkait penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian, dan ia menegaskan bahwa kejelasan bahasa adalah hak konstitusional untuk keadilan. Di pengadilan, hakim kini didorong memahami semiologi (ilmu tanda) agar putusan tak ambigu, tapi tantangan terbesar adalah menjembatani jurang antara penegak hukum dan rakyat biasa.
Menuju reformasi Inklusif
Bayangkan bahasa hukum seperti jembatan kokoh yang menghubungkan undang-undang dengan kehidupan sehari-hari yang mana jelas, estetis, dan mudah dilalui semua orang. Reformasi bisa dimulai dengan simplifikasi istilah melalui glosarium digital atau edukasi hukum berbasis aplikasi, didukung penguatan UU Bendera dan Bahasa. Pada akhirnya, bahasa hukum bukan sekadar alat, tapi cerminan jiwa bangsa yang adil dan merata. Dengan landasan regulasi yang kuat, kita bisa ubah labirin itu menjadi jalan tol keadilan, di mana setiap warga merasa dilindungi, bukan terpinggirkan. Karena hukum sejatinya milik bersama, bukan hak prerogatif segelintir orang.
Oleh: Ester Pratama Hadi Putri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































