Korupsi bukan sekadar soal uang yang dicuri dari kas negara. Ia adalah cerminan dari sistem budaya yang telah berakar jauh sebelum Indonesia merdeka. Itulah tesis utama yang mengemuka dalam kegiatan Praktikum Sistem Politik Indonesia yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Rabu, 20 Mei 2026, di Boncafe Gubeng Surabaya.
Kegiatan yang bertajuk Seminar Kebangkitan Nasional ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan secara kritis persoalan implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seminar menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang berbeda: Syuhada Endrayono, S.H., Ketua Umum Forum Beda tapi Mesra (FBM), yang membahas persoalan dari sudut pandang hukum dan sejarah, serta Pdt. Andri Purnawan, MTS., dosen Universitas Ciputra Surabaya, yang menyoroti korupsi melalui kacamata budaya dan antropologi. Diskusi dipandu oleh Rizkya Dwijayanti, S.IP., M.IP., dosen FISIP Untag Surabaya selaku moderator.

28 Tahun Reformasi, Korupsi Masih Menggila
Syuhada Endrayono membuka diskusi dengan menelusuri jejak sejarah politik Indonesia sejak era demokrasi liberal hingga runtuhnya Orde Baru pada 1998. Ia mengingatkan bahwa salah satu dari lima tuntutan suci mahasiswa saat reformasi adalah pemberantasan KKN hingga ke akar-akarnya. Namun 28 tahun berlalu, janji itu masih tergantung.
Data Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 180 negara dalam Corruption Perception Index (CPI), merosot dari peringkat ke-99 tahun sebelumnya. Di kawasan ASEAN, Indonesia bahkan berada di bawah Vietnam dan Timor Leste. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 385 kepala daerah dan 167 anggota legislatif tersandung kasus korupsi.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahkan mencantumkan ancaman hukuman mati dalam kondisi tertentu. Tapi sampai hari ini tidak pernah diterapkan. Ini soal goodwill, bukan soal lemahnya aturan,” tegas Syuhada.
Akar Korupsi Ada di Budaya Feodal
Berbeda dari narasumber pertama yang berfokus pada aspek hukum dan sejarah, Pdt. Andri Purnawan justru membawa diskusi ke ranah yang lebih mendasar: kebudayaan. Menurutnya, selama Indonesia belum berhasil membebaskan diri dari budaya feodalisme, upaya pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum apapun tidak akan membawa hasil yang berarti.
Feodalisme, jelasnya, melahirkan pola hubungan patron-klien di mana pemimpin diperlakukan bak raja yang wajib diberi upeti. Pola ini mengakar di berbagai lini, dari birokrasi pemerintahan hingga institusi keagamaan dan kampus. “Selama pemimpin masih diperlakukan seperti raja yang harus disembah, korupsi akan terus ada. Solusinya bukan ganti sistem, tapi ganti kultur,” ujarnya.
Pdt. Andri juga membagikan pengamatannya selama dua tahun studi di Boston University, Amerika Serikat. Ia menyebut negara-negara dengan indeks korupsi rendah, seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura, memiliki satu kesamaan: budaya egalitarian yang kuat, di mana martabat setiap orang dihargai setara tanpa memandang jabatan.

Mahasiswa sebagai Garda Perubahan
Sesi tanya jawab berlangsung sengit. Salah satu peserta, Mina Suryosabdina, mempertanyakan sikap diam para aktivis ’98 yang kini telah menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang mereka lawan dulu. Pertanyaan ini memantik diskusi mendalam tentang bagaimana sistem mampu menyerap dan mengubah individu.
Kedua narasumber sepakat: mahasiswalah yang menjadi garda terdepan perubahan. Bukan hanya lewat demonstrasi, tetapi juga melalui tulisan ilmiah, penelitian kritis, dan keterlibatan aktif di komunitas terkecil sekalipun. “Sebelum melawan yang di atas, belajarlah mengkritisi kebijakan kampusmu sendiri. Itu latihan,” kata Pdt. Andri.
Seminar ini menjadi bagian dari upaya Program Studi Ilmu Administrasi Negara Untag Surabaya untuk mendorong mahasiswa tidak hanya memahami teori sistem politik, tetapi juga berani bersikap kritis terhadap realitas yang terjadi di sekitarnya.
Penulis: Fridolina Marietha Din, Putri Dwi Nur’Aini, Celsi Lia Amanda P, Kharisma Nur Fajrina, Shinta Ramadhani, Trista Lady Avisha — Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP Untag Surabaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































