Kutacane – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, meninjau lokasi tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan Bapas dan Lapas Kutacane. Kegiatan ini turut didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, beserta jajaran pemerintah daerah setempat, Kamis (13/03).
Dalam kunjungannya, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan lapas baru di wilayah tersebut. Adapun lahan yang dihibahkan seluas 4,1 hektare diperuntukkan bagi pembangunan Bapas di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar. Sementara itu, lahan seluas 5,9 hektare dialokasikan untuk pembangunan Lapas Kutacane di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, menjelaskan bahwa pemberian hibah tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas fasilitas pemasyarakatan di Aceh Tenggara. “Kami berharap pembangunan Bapas dan Lapas Kelas IIA ini dapat segera direalisasikan, mengingat kondisi Lapas Kelas IIB Kutacane saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan dan tidak lagi memenuhi standar ideal untuk menampung warga binaan,” ujar Bupati Salim Fakhry.
Peninjauan lokasi ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Andi Hasyim; Kepala Bapas Kutacane, Suparman; Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza; Sekretaris Daerah (Sekda) Yusrizal; Asisten I, Muhammad Riduan; Kepala Bidang Aset, Bintang Terang; serta sejumlah pejabat terkait lainnya dari pihak Lapas dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Kanwil Ditjenpas Aceh, diharapkan pembangunan Lapas Kelas IIA Kutacane dapat segera terealisasi untuk meningkatkan layanan pemasyarakatan yang lebih layak dan humanis bagi warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”