Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mikha, didampingi oleh Staf Tata Usaha dan Humas Lapas Bandanaira, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/9).
Kedatangan Kalapas disambut hangat oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, bersama Sekretaris dan Plt Panitera, diruang kerjanya. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara lembaga pemasyarakatan dan pengadilan setempat demi terwujudnya pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, terutama Warga Binaan.
”Kami berharap silaturahmi ini menjadi wadah untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas bersama,” ungkap Kalapas Mikha.
Kalapas Mikha juga menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan Pemasyarakatan, salah satunya dengan membangun sinergitas yang kuat antar Aparat Penegak Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Pengadilan Negeri Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, menyambut baik inisiatif silaturahmi ini dan menyatakan dukungannya untuk memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dan pengadilan.
Diskusi berlangsung produktif, dengan fokus pada berbagai isu terkait administrasi dan penegakan hukum, serta kebutuhan akan percepatan layanan hukum bagi masyarakat. Semua itu bermuara pada satu tujuan yakni memberikan pelayanan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Melalui koordinasi yang erat antara Lapas dan Pengadilan Negeri Ambon, diharapkan tercipta sinergi yang semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mendukung keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































