Lukisan Ayam Jago Hitam Karya Budi waluyo Laku Rp50 Juta pada 1999
Surakarta, Jawa Tengah – Sebuah lukisan bergambar kuda hitam karya seniman asal Surakarta, Budi waluyo, mencuri perhatian kalangan kolektor seni pada akhir dekade 1990-an. Karya yang dikenal dengan gaya ekspresif dan sentuhan tradisional Jawa tersebut berhasil terjual dengan harga fantastis, yakni Rp50 juta, pada tahun 1999.
Lukisan itu dibeli oleh seorang kolektor seni asal Boyolali, Jawa Tengah, yang dikabarkan memiliki ketertarikan mendalam terhadap karya seni bernuansa budaya lokal. Harga tersebut terbilang sangat tinggi untuk ukuran transaksi seni rupa di era tersebut, menjadikan penjualan ini salah satu momen penting dalam perjalanan karier Budi waluyo.
Budi waluyo sendiri dikenal sebagai seniman yang banyak mengangkat tema kehidupan pedesaan dan hewan ternak sebagai simbol kekuatan sekaligus filosofi Jawa. Lukisan kuda hitam menjadi salah satu karya ikoniknya, karena dipercaya merepresentasikan semangat, keberanian, serta wibawa.
Penjualan lukisan ini semakin mengukuhkan posisi Budi waluyo sebagai salah satu pelukis Jawa yang diperhitungkan pada masanya. Meski kini sudah lebih dari dua dekade berlalu, kisah terjualnya lukisan kuda hitam tersebut masih sering dibicarakan di kalangan pemerhati seni tradisional dan diburu kolektor penjuru indonesia (Surakarta 16 Agustus 2023)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































