Sampah merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia tak terkecuali di Dusun Tembelang. Masih kurangnya kesadaran akan pentingnya memilah dan mengolah sampah menyebabkan penumpukan dan banyaknya sampah yang berserakan di berbagai titik di Dusun Tembelang yang tentunya selain mencemari lingkungan hal ini juga dapat mengurangi estetika dari kawasan tersebut, padahal pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan pentingnya pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengurangi, memilah dan mengolah sampah terutama sampah.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh tim KKN-T Tim 41 Dusun Tembelang, masih banyak warga yang belum memilah sampah organik dan anorganik kemudian ditambah dengan masih maraknya perilaku kurang bertanggung jawab dengan membuang sampah secara sembarangan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait dengan regulasi pemilahan dan pengolahan sampah sehingga masyarakat belum menyadari bahwa pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan dapat berpotensi melanggar undang-undang. Selain itu, belum adanya sistem pengolahan sampah terpadu pada tempat pembuangan sampah atau TPS juga turut menjadi faktor lain dari permasalahan sampah tersebut.
Oleh karena itu, sebagai bentuk dari pengabdian kepada masyarakat, Fatimatul Zahroh dari Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang turut tergabung dalam KKN-T Tim 41 Dusun Tembelang Universitas Diponegoro tergerak untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Dusun Tembelang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah serta terciptanya sistem pengolahan sampah berkelanjutan di Dusun Tembelang.
Penyuluhan ini dilaksanakan Rabu 9 Juli 2025 setelah mengikuti pengajian rutin mingguan dengan Ibu-Ibu Dusun Tembelang. Terdapat 5 pasal yang menjadi fokus pembahasan penyuluhan tersebut yakni Pasal 2 angka 1, Pasal 12, Pasal 22, Pasal 28 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Melalui pembahasan dari pasal-pasal tersebut masyarakat diajak untuk menyadari bahwasannya bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk memilah dan mengolah sampah melainkan sebagai warga negara kita juga memiliki tanggung jawab tersebut.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan ini disambut antusias dan mendapatkan respon positif oleh masyarakat Dusun Tembelang yang dibuktikan pada saat sesi diskusi interaktif masyarakat turut menceritakan kendala-kendala yang dihadapi dan apa saja harapan kedepannya agar masalah sampah di Dusun Tembelang segera teratasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































