Palembang, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang, sejumlah seniman dan musisi Kota Palembang menyampaikan aspirasi terkait aturan hiburan selama bulan Ramadan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si, yang didampingi Ketua Komisi III Rubi Indiarta, S.H., M.H serta Sekretaris Komisi IV Yustin Kurniawan, M.M. Agenda ini digelar untuk menerima aspirasi sekaligus memfasilitasi dialog antara para musisi dengan pihak Pemerintah Kota.
Turut hadir mewakili Pemerintah Kota Palembang, Asisten III Ir. H. Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, para musisi dari berbagai komunitas di Palembang meminta Pemerintah Kota Palembang dan dinas terkait untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2026 mengenai aturan penyelenggaraan hiburan atau musik selama bulan Ramadan yang saat ini diatur mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Selain itu, mereka juga memohon agar kebijakan terkait DJ di kafe atau restoran dapat ditiadakan karena dinilai berdampak pada ruang berekspresi musisi lokal serta peluang kerja bagi para pelaku seni musik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menampung seluruh masukan dari para musisi dan akan meneruskannya kepada pemerintah daerah serta instansi terkait untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami di DPRD tentu membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari rekan-rekan musisi. Harapannya ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan bersama, baik menjaga suasana Ramadan tetap kondusif maupun memperhatikan keberlangsungan para pelaku seni di Kota Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan para musisi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Aspirasi kawan-kawan musisi Palembang akan kami tindaklanjuti sesuai arahan Bapak Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah cepat. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan rekan-rekan musisi agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Para perwakilan musisi juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Palembang beserta jajaran yang telah menerima dan mendengar aspirasi mereka, serta memfasilitasi koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Mereka berharap hasil pertemuan ini dapat memberikan solusi terbaik bagi para musisi di Kota Palembang selama bulan Ramadan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































