BENGKULU – Setelah menerima bantuan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, pada hari sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali melaksanakan tindak lanjut berupa serah terima internal antar bagian, Selasa (11/11).
Kegiatan serah terima ini dilakukan oleh Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Bengkulu, Haryanto, kepada Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Fardan Kristiandy, berupa 754 pieces peralatan makan dan minum yang akan segera didistribusikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Haryanto menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari proses administrasi dan teknis dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada warga binaan. “Kami memastikan seluruh barang yang diterima dari Ditjenpas telah melalui pemeriksaan dan siap untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sementara itu, Fardan Kristiandy menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan, dan menegaskan bahwa peralatan tersebut akan segera digunakan oleh warga binaan sebagai bagian dari peningkatan standar pelayanan pemasyarakatan di Lapas Bengkulu.
Langkah ini mencerminkan komitmen Lapas Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga binaan, sesuai arahan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































