Aceh Tamiang – Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe beserta jajaran turun langsung membantu proses pembersihan arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan pasca bencana guna mempercepat normalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama para pegawai bahu-membahu membersihkan, memilah, dan menata kembali arsip-arsip pertanahan yang terdampak. Arsip pertanahan sebagai dokumen negara memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum atas tanah, sehingga penyelamatan arsip menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan.
Kehadiran pimpinan beserta jajaran secara langsung di lokasi pemulihan tidak hanya memberikan dukungan secara fisik, tetapi juga menjadi penyemangat bagi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Sinergi antar kantor pertanahan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui kegiatan peduli pemulihan bencana ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dalam situasi darurat serta berperan aktif dalam menjaga dan menyelamatkan arsip pertanahan sebagai bagian dari pengamanan aset administrasi negara.
Diharapkan, kegiatan pembersihan dan penataan arsip ini dapat mempercepat proses rehabilitasi pasca bencana dan mendukung kembali optimalnya pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sumber : Press Realease ATR BPN LHokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































