Takengon – Polres Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang digelar di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit PPA serta dihadiri rekan media.
Kapolres mengapresiasi kerja cepat Satreskrim dalam mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini.
“Terima kasih kepada Kasat Reskrim dan seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Begitu juga dukungan rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat,” ujarnya.
Tersangka berinisial CR alias AK (54), warga Aceh Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak berusia 6 hingga 11 tahun. Saat ini seluruh korban tengah mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Dalam pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Kanun Jinayat dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara.
Selain memaparkan proses hukum kepada awak media, Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual.
“Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat mengaji. Jangan biarkan anak berada di lokasi sepi tanpa pendampingan,” tegasnya.
Kapolres memastikan jajaran Polres Aceh Tengah akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
“Penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus kami lakukan demi menjaga Aceh Tengah tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































