Problematika utama parkir berlangganan di Medan adalah kegagalan implementasi dan dianggap tidak efektif, Berlakunya parkir berlangganan di kota Medan banyak menimbulkan problematika bagi para juru parkir yang ada, ditandai dengan masalah seperti menurunnya pendapatan juru parkir, bertambahnya pengangguran dan perkelahian antar pengguna kendaraan serta juru parkir dan stiker berlangganan yang tidak berlaku lagi karena sedikit yang membeli. Makanya sistem parkir berlangganan berbasis stiker barcode yang diluncurkan pada Juli 2024 ini akhirnya dibatalkan dan dikembalikan ke sistem konvensional karena banyak masalah di lapangan. Disamping setelah dicabutnya aturan ini pun masih banyak permasalahan juru parkir dikarenakan pengguna sepeda motor yang menyepelekan juru parkir dengan alasan sudah membayar parkir berlangganan setahun penuh.
Juru parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan masuk dan keluar dari tempat parkir, menertibkan kendaraan, mengumpulkan biaya parkir, dan menjaga keamanan kendaraan yang diparkir. Tugas mereka meliputi pelayanan kepada pengguna, penyerahan karcis, dan pengeluaran kendaraan secara aman dan lancar.
Sementara E-parkir berlangganan adalah sistem parkir di mana pemilik kendaraan membayar retribusi parkir untuk jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) secara elektronik, sehingga tidak lagi dipungut biaya parkir setiap kali menggunakan area parkir yang ditentukan. Dengan sistem ini, kendaraan akan memiliki stiker atau tanda khusus untuk menunjukkan status berlangganan, dan petugas parkir (jukir) hanya menata kendaraan, bukan memungut uang secara manual.
Meskipun bertujuan untuk modernisasi dan peningkatan pendapatan, sistem ini justru tidak berjalan lancar. Beberapa bulan belakangan ini di kota Medan banyak sekali terjadi Insiden permasalahan antara Pemerintah Kota Medan, sesama juru parkir hingga masyarakat imbas berlakunya aturan parkir berlangganan yang di terapkan Pemerintah Kota Medan hingga viral di media sosial. Insiden-insiden ini menyoroti tantangan dalam implementasi sistem parkir berlangganan di Medan, di mana tidak semua juru parkir bisa langsung menjadi pegawai parkir berlangganan karena parkir berlangganan memerlukan keterampilan yang berbeda, seperti penggunaan teknologi dan aplikasi, serta harus memenuhi persyaratan administrasi dan pelatihan khusus dari instansi terkait untuk menjadi resmi dan legal sehingga banyak juru parkir yang kehilangan pendapatannya efek dari e- parkir berlanggaran yang di berlakukan.
Pada saat peresmian aturan parkir berlangganan ini Pemerintah Kota Medan tidak sepenuhnya melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) sebelum memberlakukan sistem parkir berlangganan atau sistem pembayaran baru. Informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan mengindikasikan adanya sosialisasi dan penegasan kepada jukir resmi untuk mematuhi ketentuan atribut dan identitas resmi sebagai bagian dari pelayanan yang lebih tertib. Namun nyatanya masih banyak juru parkir yang kaget mengetahui sistem parkir berlangganan, Hal ini menimbulkan kebingungan dan penolakan dari sebagian juru parkir.
“Katanya memang ada sosialisasi serta pendaftaran untuk juru parkir berlangganan itu, tetapi nyatanya tidak seluruhnya mengetahui hal itu, kami yang tidak mengetahuinya sangat kaget karena tiba tiba tidak boleh melakukan parkir lagi, katanya suruh daftar jadi pegawai dan yang tua tua ini pada gaptek dan yang tidak berpendidikan jadi susah mendaftar jadi pegawai, tidak ada batu loncatan pendapatan menurun dan dari pemerintah tidak ada solusi” Ucap Iqbal (45) warga pancing yang merupakan salah satu juru parkir kota Medan mengatakan dalam wawancara bahwa tidak mengetahui adanya sosialisasi dan setelah diberitahu tidak memenuhi kualifikasi menjadi pegawai juru parkir berlangganan. Dari sini diketahui bahwa pemerintahan tidak sepenuhnya memperkirakan apa saja yang bisa terjadi jika parkir berlangganan diberlakukan padahal banyak sekali efek negatif disamping efek positif yang ada.
Menurut keterangan dari beberapa juru parkir kota Medan pendapatan sebelum di berlakukannyaa parkir berlanggana ini bisa memenuhi kebutuhan sehari hari tetapi setelah diberlakukan nya aturan ini sangat menunjukkan perubahan signifikan yang tadi di awalnya bisa mendapatkan Rp. 200.000/ hari sekarang setengahnya saja tidak bisa didapatkan. Belum lagi para juru parkir harus melakukan setoran kepada Dinas Perhubungan setiap harinya.
Maka menurut para juru parkir di kota Medan dengan diberlakukannya aturan berlangganan parkir di kota medan ini sangat menyempitkan pendapatan juru parkir. “Belum lagi setoran ke Dishub, tidak cukup untuk sehari hari makanya banyak dari teman teman juru parkir yang berhenti karena tidak ada pendapatan yang dihasilkan sehari hari, mungkin ini efek belum tertatanya sistem parkir berlangganan sehingga para juru parkir yang menjadi korbannya.” Kata Iqbal (2025) dalam wawancara dengan penulis mengaku dengan adanya parkir berlangganan membuat juru parkir setres karena tidak berpenghasilan.
Selain memberikan efek penurunan pendapatan berlakunya parkir berlangganan di kota Medan juga menimbulkan persaingan dengan sesama juru parkir tradisional / konvensional dan tidak menghindari kemungkinan perkelahian antar juru parkir, hal ini dipicu oleh pendapatan yang menurut setelah berlakunya parkir berlangganan ditambah sedikitnya lahan parkir yang ada di Kota Medan. “Sebelum adanya parkir berlangganan saja sudah ada sedikit persaingan anyara juru parkir, apalagi kemarin pada saat berlakunya parkir berlangganan makin kertat persaingan sampai ada beberapa yang berkelahi dan memilih untuk meninggalkan pekerjaan ini,” (Didin, wawancara, 29/9/2025). Ujar Didin (55) warga jalan perjuangan yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di Kota Medan yang merupakan narasumber wawancara ini.
Adanya penolakan dari masyarakat Kota Medan, mereka merasa bahwa sistem ini menimbulkan banyak polemik dan protes karena dianggap tidak efektif dan memberatkan. Namun, ada juga yang merasa bahwa harga parkir yang diterapkan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan, dan didalam beberapa kasus, masyarakat Medan juga mengeluhkan tentang implementasi sistem parkir berlangganan berbasis stiker barcode yang dianggap amburadul dan menimbulkan masalah baru dikarenakan kurangnya sosialisai yang dilakukan Pemerintah Kota Medan kepada seluruh lapisan terutama pengguna parkir berlangganan dan juru parkir.
Nining (34) warga aksara yang merupakan salah satu masyarakat pengguna parkir berlangganan memberikan pendapat mengenai parkir berlangganan “Minimnya penjelasan dan sosialisasi terhadap juru parkir dan masyarakat yang menjadi salah satu ketidaksempurnaan sistem ini, banyak dari masyarakat pengguna kendaraan yang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu memahami sistem dan pendaftaran parkir berlangganan ini selain itu juga banyak juru parkir yang sudah tua yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi juru parkir pemerintah kota Medan sehingga hanya mengandalkan parkir konvensional untuk pendapatannya,” kata Nining dalam wawancara bersama penulis pada 29/9/2025.
Sistem parkir berlangganan di Kota Medan dicabut setelah berjalan setahun, hal ini efek dari keluhan dan aspirasi masyarakat serta juru parkir Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatalkan penerapan stiker parkir berlangganan di Kota Medan yang digagas Bobby Nasution saat menjabat wali kota. Parkir di Kota Medan pun kembali ke sistem konvensional karena implementasinya di lapangan justru menimbulkan masalah baru. Namun, penghapusan sistem tersebut belum dilakukan sepenuhnya, mengingat masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang masa berlakunya belum habis.
Walau sudah dicabutnya aturan parkir berlangganan per agustus 2025 kemarin nyatanya masih banyak kekhawatiran dari juru parkir di kota Medan yaitu salah satunya pertengkaran antara pengguna sticker barcode parkir berlangganan dengan juru parkir, Selain itu ketidakcukupan sarana prasarana, seperti lahan parkir yang memadai atau marka jalan yang jelas, sehingga juru parkir meminta izin untuk diperbolehkannya melakukan parkir double (berlapis). Sedikitnya lahan parkir untuk pengguna kendaraan terkadang juga menimbulkan pertengkaran diantara keduanya.
Lahan parkir yang tidak memadai di Medan merupakan masalah umum di berbagai lokasi, seperti Kantor Imigrasi Medan, Stasiun Kereta Api Medan serta Kantor lain Di Medan yang menyebabkan kesulitan bagi juru parkir, warga dan pengunjung. Peningkatan volume kendaraan yang melebihi kapasitas parkir ini belum menerima solusi dari Pemerintahan Kota Medan. Nasir (43) warga kota medan baru yang bekerja sebagai juru parkir di Kota Medan mengatakan “Efek pencabutan aturan ini cukup berasa, lama kelamaan pendapatan meningkat tetapi masih ada beberapa permasalahan seperti pelanggan parkir yang kurang suka dikutip uang parkir dan juga sebagian mengeluhkan lahan parkir yang sempit dan tidak memadai belum lagi jika Dinas Perhubungan melakukan patroli serta memberi teguran terhadap susuan parkir padahal bisa dilihat lahan yang tidak ada untuk menampung semua kendaraan,” Ucap Nasir dalam wawancara, 29/9/2025).
Maka dapat dilihat penuruan pendapatan serta insiden insiden yang terjadi belakangan ini terkait parkir terjadi karena sistem serta tata kelola parkir berlangganan kurang tertata dan sosialisasi oleh pemerintah tidak menyeluruh sehingga menimbulkan beberapa kesalahpahaman serta kegaduhan. Bukan hanya pendapatan yang menurun, termasuk juga tidak adanya perhatian Pemko terhadap juru parkir menjadi persoalan tersendiri.
Juru parkir berharap masyarakat tidak selalu memandang juru parkir dengan buruk karena berita berita selama parkir berlangganan diberlakukan karena sejujurnya juru parkir hanya mencari nafkah dan membantu mengatur kendaraan bermotor yang terparkir dengan berharap sedikit imbalan dari pengguna sepeda motor. “Kami juru parkir juga bekerja menjaga keamanan sepeda motor yang terparkir dan menertibkannya, tidak semua juru parkir berkelakuan kasar ketegangan yang terjadi belakangan ini dikarenakan dampak sistem parkir berlangganan yang ditetapkan pemerintah kota medan,” Kata Nasir selaku juru parkir di Pos Blok kota Medan, menurut penjelasannya diiketahui tidak semua tukang parkir arogan dan melakukan pungli dengan mematok harga parkir tinggi. Jadi masyarakat jangan takut melakukan parkir konvensional pada saat parkir berlangganan sudah tidak diberlakukan di Kota Medan.
Dari adanya beberapa permasalahan yang timbul, para pengguna e-parkir dan juru parkir berharap ada tindakan yang di ambil oleh peremerintah, selain itu Juru parkir di Kota Medan berharap mendapat perhatian dari pemerintah jika di masa depan ada perubahan sistem parkir yang sedang diterapkan sehingga hal hal yang lalu tidak terjadi lagi. Juru parkir berharap agar pemerintah dapat memberikan pelatihan dan pendampingan sebelum memberlakukan aturan parkir baru nantinya agar membantu mereka beradaptasi dengan sistem parkir baru dan mencari peluang pendapatan baru. Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan nasib mereka dan memberikan solusi yang adil agar tidak adanya para juru parkir yang kehilangan pendapatannya. Kegagalan dari sistem parkir berlangganan ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintahan kota Medan. Perencanaan matang, komunikasi publik yang jelas, dan kemauan politik untuk mengawal kebijakan hingga tuntas adalah kunci utama agar tidak ada orang orang yang menerima efek buruk dari program yang dijalankan.
Pencabutan aturan parkir berlangganan oleh pemerintahan kota Medan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi juru parkir dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, dengan dicabutnya peraturan ini dapat mengurangi kesulitan ekonomi yang dihadapi juru parkir akibat perubahan sistem parkir. Juru parkir juga berharap dilakukan sosialisasi dan evaluasi untuk memastikan bahwa yang mereka lakukan tidak melanggar aturan dan tidak menyulitkan masyarakat, Dinas Perhubungan Atau Pemerintahan Kota Medan perlu melakukan pendekatan yang mencakup edukasi dan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat agar terciptanya jalanan yang tertib.
Nama : Bagas Ilham Pratama (0101233136)
Fakultas : Dakwah dan Komunikasi
Prodi : Komunikasi Penyiaran Islam
Mata Kuliah : Penulisan Artikel dan Editorial
Dosen pengampu : Dr. Fachrur Rozi, M.Ikom
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































