Maraknya informasi palsu dan hoaks yang mengatasnamakan pengurusan sertipikat tanah gratis perlu menjadi perhatian bersama. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN maupun kantor pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait layanan pertanahan hanya disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan, serta kanal layanan resmi lainnya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan sertipikat tanah gratis dengan imbalan tertentu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa tidak ada perantara atau pihak ketiga resmi di luar mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap proses layanan pertanahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
Terkait biaya pengurusan sertipikat tanah, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dan akurat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya yang mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk:
Tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya
Mengonfirmasi informasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
Mengakses informasi hanya melalui kanal resmi ATR/BPN
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi informasi, diharapkan masyarakat terhindar dari praktik penipuan yang merugikan. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































