Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menunjukkan peran aktifnya dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak dengan menghadiri Forum Konsultasi Publik Harmonisasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang digelar DPPKBP3A Kabupaten Banyumas, Selasa (28/10/2025). Kehadiran Bapas Purwokerto menegaskan komitmen lembaga pemasyarakatan ini sebagai garda terdepan dalam perlindungan klien yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak dan perempuan.
Acara yang berlangsung di Aula DPPKBP3A Banyumas tersebut dihadiri berbagai instansi strategis, menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sinergi lintas sektor. Bapas Purwokerto diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Roizal Mubarok, yang berperan sebagai narasumber aktif dalam diskusi dan penyelarasan kebijakan.
Dalam forum tersebut, Roizal menyampaikan pentingnya harmonisasi kebijakan agar penanganan terhadap klien pemasyarakatan, terutama anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan, dapat dilaksanakan secara komprehensif.

“Bapas Purwokerto tidak hanya melakukan pembimbingan, tetapi juga memastikan klien mendapatkan akses perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pemulihan dapat berjalan optimal,” ungkap Roizal.
Kepala DPPKBP3A Banyumas, Krisianto, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan isu multidimensi yang memerlukan respons cepat dan terintegrasi. “Kekerasan berbasis gender adalah isu multidimensi. Penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial atau sektoral, melainkan harus cepat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh unsur pemerintah maupun masyarakat,” tegas Krisianto.
Sementara itu, Ketua UPTD PPA Banyumas, Siti Tarwiyah, S.E., menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan hingga korban kembali berdaya. “Pendampingan tidak boleh berhenti di proses hukum. Korban harus dibantu untuk pulih secara psikologis, sosial, dan ekonomi agar mereka benar-benar berdaya dan mampu melanjutkan hidup dengan martabat,” ujarnya.
Keterlibatan aktif Bapas Purwokerto dalam forum ini mencerminkan transformasi layanan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga berbasis perlindungan hak asasi manusia. Melalui forum ini, Bapas Purwokerto memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun kebijakan perlindungan anak dan perempuan yang humanis, responsif, dan kolaboratif.
(Humas Bapas Purwokerto)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




