Peristiwa Longsor pada Jalan Pitara-Citayam, Depok
Depok kembali diguncang peristiwa yang menimbulkan keprihatinan warga. Pada Kamis sore (15/10/2025), sebagian badan Jalan Raya Jembatan Serong di kawasan Cipayung, Depok, ambrol dan menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total selama beberapa jam. Bagian jalan yang amblas sepanjang sekitar 8 meter dengan kedalaman hampir empat meter ini kini hanya menyisakan separuh jalur yang bisa dilewati kendaraan roda dua secara bergantian.
Menurut laporan warga setempat, kejadian terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, sesaat setelah hujan deras mengguyur wilayah Cipayung selama hampir empat jam. Aliran air deras di bawah jembatan mempercepat erosi tanah di bagian pondasi jalan, hingga akhirnya permukaan aspal runtuh. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun sejumlah pengendara yang melintas sempat panik karena jalan tiba-tiba retak dan ambrol beberapa menit kemudian.
Siapa yang terdampak? Sejumlah warga dan pengendara menjadi korban tidak langsung. “Saya lagi bawa motor dari arah Cipayung ke Bojongsari, tiba-tiba jalan di depan ambles. Untung saya sempat ngerem, kalau nggak bisa jatuh ke bawah,” ujar Syahrul (25), seorang warga sekitar yang hampir terjebak di lokasi. Ia menambahkan bahwa sejak beberapa hari terakhir, permukaan jalan di area itu memang terlihat menurun dan retak halus, namun belum ada tanda-tanda perbaikan.
Menurut penjelasan salah satu warga setempat, Nurhayati, ambrolnya jalan disebabkan kombinasi antara curah hujan tinggi, erosi tanah, dan kondisi pondasi jembatan yang sudah melemah akibat usia konstruksi. “Jalanan ini dibangun cukup lama, dan aliran air di bawahnya terus mengikis struktur penopang. Ketika air kali meningkat drastis, tanah penyangga tidak lagi kuat menahan beban kendaraan di atasnya,” jelasnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Di mana tepatnya terjadi? Titik ambrol berada di ruas utama penghubung Jalan Raya Jembatan Serong, Cipayung – Bojongsari, yang menjadi jalur vital antara Depok bagian barat dan kawasan Tangerang Selatan. Kerusakan jalan ini menyebabkan antrean kendaraan mengular hingga lebih dari satu kilometer. Polisi dan petugas Dinas Perhubungan langsung turun tangan mengatur arus lalu lintas serta menutup sebagian jalur dengan pembatas beton dan garis pengaman. Menurut warga sekitar, penanganan darurat sudah dilakukan sejak malam kejadian. “Kami sedang melakukan pemasangan bronjong sementara untuk menahan longsoran tambahan, serta menyiapkan material untuk perbaikan permanen,” ujar Sri Hariasih.
Namun, peristiwa ini kembali menimbulkan pertanyaan yang sama di tengah masyarakat: apakah kerusakan infrastruktur seperti ini sepenuhnya salah pemerintah, atau ada peran manusia di baliknya? Banyak warga mengaku bahwa sebelum kejadian, area di sekitar jembatan kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Tumpukan plastik dan limbah rumah tangga sering menyumbat aliran air di bawah jembatan, sehingga tekanan air meningkat saat hujan deras turun
Mengapa ini bisa terjadi, Karena kejadian ini bukan yang pertama. Beberapa tahun lalu, insiden serupa juga terjadi di kawasan Sawangan dan Pitara. Kondisi geografis Depok yang dilalui banyak aliran sungai kecil membuat wilayah ini sangat rawan erosi, terutama jika drainase tidak berfungsi dengan baik. Kombinasi antara cuaca ekstrem, infrastruktur tua, dan perilaku masyarakat yang kurang peduli lingkungan menjadi penyebab utama terulangnya masalah serupa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




