KOTA TANGERANG — Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkap, fakta mengejutkan dalam peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2025 yang digelar di Kota Tangerang.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan mental terhadap 20 juta masyarakat Indonesia, tercatat sekitar 2 juta orang mengalami gangguan mental.
“Ini persoalan serius yang harus kita tangani bersama. Gangguan mental dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas seseorang,” kata Dante saat konferensi pers usai acara HKJS 2025, di Taman Elekteik, Puspemkot, Sukaasih,Tangerang, Kamis 30 Oktober 2025.
Dante menjelaskan, gangguan mental banyak ditemukan pada anak-anak sekolah hingga orang dewasa.
Dari hasil evaluasi, lanjut Dante, jenis gangguan yang paling dominan adalah neurosis, seperti depresi dan kecemasan, yang umumnya disebabkan oleh masalah keluarga, bukan pekerjaan.
Selain itu, Dante menerangkan, Kemenkes menyoroti masih banyaknya praktik pemasungan terhadap penyandang gangguan jiwa di sejumlah daerah.
Menurut Dante, saat ini masih ada belasan ribu orang dengan gangguan jiwa yang dikurung di panti-panti sosial, padahal sebagian besar kondisinya sudah stabil dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
“Pemasungan tidak hanya terjadi di rumah, tapi juga di panti-panti sosial. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan melakukan pendekatan holistik dan menata ulang pasien yang sudah stabil agar bisa hidup mandiri,” tegasnya.
Sebagai upaya konkret, Kemenkes meluncurkan layanan healing119.id, sebuah platform curhat dan konseling gratis yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Melalui layanan ini, lanjut Dante, masyarakat yang mengalami tekanan mental, kecemasan, atau bahkan berpikir untuk bunuh diri bisa langsung terhubung dengan psikolog klinis secara daring.
“Baru tiga bulan dirilis, sudah lebih dari 45 ribu orang yang menghubungi layanan ini. Menariknya, waktu paling ramai telepon masuk justru antara pukul 12.00 hingga 15.00 siang,” ungkapnya.
Selain itu, Dante memberikan, apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah menghadirkan 39 puskesmas dengan layanan poli jiwa.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh baik bagaimana layanan kesehatan jiwa dapat dijangkau langsung oleh masyarakat di tingkat terdekat.
“Program ini luar biasa. Puskesmas menjadi garda terdepan yang paling dekat dengan warga. Model seperti ini sebaiknya diikuti daerah lain agar masyarakat semakin terbuka terhadap layanan kesehatan mental,” ujarnya.
Dante menegaskan, kesehatan mental adalah isu esensial yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat mempercepat terciptanya Indonesia yang bebas pasung dan peduli terhadap kesehatan jiwa.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang sebagai tuan rumah puncak peringatan HKJS 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia dan Kementerian Kesehatan yang telah mempercayakan Kota Tangerang sebagai tuan rumah. Prinsip kami, program pemerintah pusat, termasuk dalam urusan kesehatan jiwa, harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sachrudin.
Sachrudin menegaskan, Pemkot Tangerang berkomitmen memperkuat berbagai program dalam mengatasi persoalan kesehatan jiwa, salah satunya melalui Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga dan Anak) yang berfokus pada pendampingan keluarga.
“Melalui Puspaga, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengatasi persoalan yang muncul di lingkungan sekitar. Dengan begitu, potensi depresi atau gangguan jiwa bisa dicegah sejak dini,” jelasnya.
Lebih lanjut Sachrudin menambahkan, peran media sangat penting dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap isu kesehatan jiwa.
“Kalau teman-teman media lagi ribut sama pasangannya, bisa langsung curhat ke Healing119.id biar nggak makin stres,” ujarnya.
Terima kasih kepada media yang terus menjadi mitra pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan mental,” tutupnya. (Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




