Lamongan — Beberapa hari setelah resmi dikukuhkan, Tim Pamapta Polres Lamongan menunjukkan respons cepat dalam menangani sengketa lahan usaha yang terjadi di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Lamongan. Peristiwa ini melibatkan dua pihak, yakni JS yang lebih dulu menempati lahan tersebut, serta M yang kini menggunakan lahan itu untuk aktivitas usaha.
Sengketa bermula ketika M menempati lokasi tersebut setelah membeli gerobak angkringan dari keluarga JS secara sah. Selain itu, M juga mengaku memperoleh izin lisan dari pemilik lahan. Sementara itu, JS menyatakan bahwa dirinya memiliki kesepakatan dengan M bahwa apabila suatu saat lahan itu dibutuhkan kembali, M akan menyerahkan hak pakainya. Namun, M membantah adanya perjanjian tersebut.
Ketegangan meningkat setelah terjadi insiden pengrusakan alat jualan dan sejumlah fasilitas di lokasi usaha. JS mengklaim fasilitas tersebut merupakan bangunan miliknya, meski status kepemilikan lahan secara hukum tidak berada di tangan kedua pihak. Faktanya, baik JS maupun M sama-sama tidak memiliki perjanjian sewa menyewa tertulis dengan pemilik lahan.

Menurut keterangan M, JS sempat 1 kali mencoba melakukan pengrusakan namun dihalangi oleh tetangganya.
Menanggapi insiden tersebut, Tim Pamapta Polres Lamongan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Dalam keterangannya, tim menegaskan bahwa apa pun bentuk sengketanya, tindakan pengrusakan terhadap alat usaha maupun fasilitas tidak dibenarkan oleh hukum.
Melalui proses pendinginan situasi dan mediasi yang fasilitatif, Tim Pamapta berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana kondusif. Mediasi berlangsung damai tanpa konflik berarti, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa secara baik-baik, menjalankan usaha masing-masing sesuai hak, serta memperjelas kembali hak pakai lahan langsung kepada pemilik sahnya. Selain itu, pemilik lahan nantinya akan membuat perjanjian tertulis sebagai dasar hukum yang lebih kuat, sementara pihak yang tidak memperoleh izin dari pemilik berjanji untuk legowo dan menghormati keputusan tersebut.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Pamapta Polres Lamongan atas respons cepat, penanganan profesional, dan keberhasilannya meredakan potensi konflik sehingga situasi dapat kembali kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




