Fenomena bullying ataupun perundungan masih marak sekali terjadi di lingkungan pendidikan, baik di tingkat dasar maupun perguruan tinggi. Jadi, apa itu Bullying?. Bullying merupakan perbuatan seseorang dalam menggunakan kekuasaannya untuk menyakiti seseorang sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya (Sejiwa 2008). Banyak orang beranggapan bahwa bullying merupakan kekerasan secara fisik saja, namun ejekan terhadap tubuh seseorang atau body shaming itu termasuk kasus bullying secara verbal.
Salah satu dampak psikologis yang sering muncul adalah frustasi. Frustasi adalah kondisi dimana seseorang kehilangan kendali atas situasi yang menyakitkan secara berulang. Dalam kasus bullying, frustasi muncul karena korban merasa lemah, ketidakberdayaan menghadapi pelaku, dan tidak mampu untuk membela diri. Frustasi yang tak ada penanganan akan melemahkan kondisi jiwa korban yang kemudian menimbulkan respons emosional negatif seperti sedih, kecewa, dan marah, hingga muncul dorongan untuk mengisolasi diri. Siswa yang tak memiliki ruang untuk memulihkan emosinya, frustasi akan menghambat fungsi sosial, akademik, dan berkembang menjadi masalah psikologis serius.
Frustasi yang berkepanjangan memiliki dampak serius pada kondisi seseorang. Tekanan yang tidak ditangani akan berkembang menjadi gangguan psikologis berat, disertai timbulnya rasa untuk menyakiti diri. Perasaan kehilangan makna hidup juga akan muncul, membuat individu tidak memiliki tujuan yang menimbulkan ide dan upaya untuk mengakhiri hidup.
Tragedi nyata yang dialami seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berasal dari Sukabumi berinisial AK (14) yang mengakhiri hidupnya sendiri pada 28/10/2025. Peristiwa ini pertama kali di ketahui oleh nenek korban pada pukul 11 malam ketika nenek korban hendak ke kamar mandi. Dalam keterangan KPAI, kuat dugaan aksi ini timbul karena kekerasan verbal (verbal bullying) yang dialami korban. Temuan surat pula menguatkan dugaan adanya bullying, pada surat itu korban menyebutkan perlakuan teman-temannya sebagai beban batin.
“A bukan tidak ingin memaafkan kalian atau A tidak dendam, tapi A sudah mencoba maafkan kalian yang bikin hati A sakit, baik lewat perkataan, dan perilaku…. ”
Tulis AK pada surat wasiatnya. Hal ini menunjukan frustasi yang berkepanjangan tanpa adanya penanganan efektif dapat berubah menjadi tekanan psikologis yang jauh melampaui kemampuan seorang remaja untuk bertahan.
Lalu bagaimana cara menangani kasus ini?.
Pertama-tama memastikan korban untuk memiliki ruang aman untuk bercerita. Korban sering sekali merasa malu ataupun takut untuk sekedar bercerita. Oleh karena itu, dukungan dari Bimbingan Konseling, ataupun dari orang tua dapat memberikan mereka kesempatan untuk mengutarakan beban batin yang sebelumnya dipendam. Perasaan korban yang tervalidasi membuat rasa frustasi itu berkurang karena korban merasa tidak lagi berjuang sendirian.
Langkah selanjutnya pihak sekolah harus mempertegas aturan serta memberi konsekuensi terhadap pelaku bullying. Ketegasan ini sangat penting bagi korban agar merasa dilindungi ketika dia melihat lingkungan sekolah berpihak pada dirinya. Pada saat yang sama pelaku dibimbing untuk memahami dampak psikologis dari tindakannya
Selanjutnya, strategi penguatan diri sangat penting dimiliki korban, bisa berbentuk latihan mengelola emosi, memperkuat kepercayaan diri, mampu membela dirinya, dan memilih teman yang sehat dan suportif.
Jika frustasi sudah memengaruhi tidur dan muncul dorongan untuk melukai diri sendiri, psikolog sangat penting dilibatkan. Terapi kognitif dapat memulihkan rasa aman dan kendali atas hidupnya.
Daftar pustaka:
Freska, W. (2023). Bullying dan kesehatan mental remaja. Jawa Barat: CV. Mitra Edukasi Negeri.
IDN Times Jabar. (2025, 29 Oktober). Tubuh Siswi MTs Itu Tergantung Tak Bernyawa di Pintu Kamar. IDN Times. https://jabar.idntimes.com/news/jawa-barat/tubuh-siswi-mts-itu-tergantung-tak-bernyawa-di-pintu-kamar-00-6snxf-t5fm8v
Rachmawati, D. (2024). Bullying dan dampak jangka panjang: Koneksi dengan kekerasan dan kriminalitas di sekolah. JOIES: Journal of Islamic Education Studies, 9(1), 83–104.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































