Bullying adalah tindakan mengintimidasi dan memaksa seseorang atau kelompok yang lemah untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka inginkan. Tujuannya adalah untuk mengganggu atau merugikan orang tersebut secara fisik, mental, atau emosional melalui cara-cara seperti mengejek atau menyerang. Seorang anak mungkin melakukan bullying karena tidak percaya diri. Ia melakukan hal itu untuk menutupi kekurangan dalam dirinya sendiri, sehingga ia memilih menindas teman-temannya di sekolah yang justru memiliki kelebihan, tetapi kelebihan itu tidak dimiliki oleh pelaku bullying itu sendiri.
Masalah bullying di Indonesia semakin sering terjadi dan sangat memprihatinkan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar justru sering menjadi tempat terjadinya tindakan tidak sopan. Kasus bullying kini terlihat sudah lumayan umum di tengah masyarakat. Banyak media seperti koran, televisi, radio, bahkan media sosial menyebarkan berita tentang bullying. Isu ini bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Pelaku bullying harus diberikan sanksi dan pembinaan agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka salah dan tidak boleh dilakukan lagi.
Pelaku yang biasa melakukan tindakan bullying ini biasanya mengancam seseorang dengan cara berbicara, sikap, atau tindakan mereka. Tidak hanya melukai tubuh saja, tetapi juga bisa mencederai pikiran korban. Contohnya seperti berkata kasar, mencela, membicarakan korban di belakang, atau mengasingkan korban dari kelompok. Hal ini membuat korban merasa tidak nyaman dan bisa mengganggu kesehatan mentalnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari masyarakat tentang kasus perlindungan khusus anak pada tahun 2021 sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak terjadi adalah kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan atau psikis, yaitu sebanyak 1.138 kasus. Kasus kekerasan fisik dan psikis tersebut terdiri dari 574 kasus penganiayaan, 515 kasus kekerasan psikis, 35 kasus pembunuhan, dan 14 kasus anak yang terlibat dalam tawuran. Pelaku kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap anak umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, seperti teman, tetangga, guru, bahkan orang tua.
Dari kasus tersebut, peran orang tua dalam cara mendidik juga perlu di perhatikan, bukan hanya peran orang tua saja tetapi pera Bimbingan Konseling (BK) di sekolah sangat penting. Sekolah harus memberikan arahan yang baik kepada siswa agar bullying bisa dicegah. Guru BK wajib mendengar keluhan para korban dan menangani para pelaku secara tegas. Jika sekolah kurang memperhatikan, hal ini bisa berdampak negatif pada kesehatan mental anak. Banyak korban memilih diam saja karena takut atau merasa malu, sehingga kasus bullying tidak terungkap.
Banyak guru dan pihak sekolah merasa tindakan itu hanyalah lelucon antar siswa di dalam kelas. Hal ini membuat korban merasa tidak diperlakukan adil, sehingga kesehatan mental mereka semakin terganggu karena merasa tidak nyaman dan tidak aman saat berada di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, sekolah harus lebih perhatian dan waspada terhadap siswanya agar tindakan bullying tidak terus terjadi. Pihak sekolah juga harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku bullying agar mereka mendapat efek jera. Dengan demikian, lingkungan sekolah bisa menjadi tempat yang nyaman, aman, dan menyenangkan. Dengan begitu, siswa akan lebih termotivasi belajar tanpa merasa khawatir atau tidak nyaman saat berada di sekolah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































