Lahat, 3 desember 2025 — Lapas Kelas IIA Lahat melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) melaksanakan supervisi pelaksanaan Program Kelas Merah Putih dan Pengentasan Buta Aksara. Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan mutu pendidikan dasar bagi warga binaan berjalan optimal.
Supervisi dilakukan untuk meninjau proses pembelajaran, mengevaluasi kemampuan literasi dasar warga binaan, serta memastikan program berjalan sesuai standar pendidikan masyarakat. Kehadiran Dinas Pendidikan semakin memperkuat validasi kurikulum serta efektivitas metode pengajaran yang diterapkan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Dinas Pendidikan.
“Program Kelas Merah Putih adalah wujud komitmen kami dalam memberikan akses pendidikan yang layak bagi warga binaan. Dengan penguatan supervisi seperti hari ini, kami yakin program ini dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata dalam proses pembinaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Lahat semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan pembinaan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pemulihan melalui peningkatan kemampuan dasar warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































