Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memasuki fase penting penguatan kelembagaan setelah resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.
Lembaga yang lahir pada Oktober 2024 ini, memikul mandat besar untuk menyelaraskan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Penguatan organisasi mulai dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024.
Regulasi tersebut, menjadi landasan pembentukan struktur awal yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pejabat tinggi pratama dan manajerial pada Desember 2024, serta pejabat tinggi madya pada Februari 2025.
Mereka meliputi Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, dan Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa pembangunan struktur kelembagaan merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas koordinasi.
“Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” kata Yusril , pada Jumat 5 Desember 2025.
Untuk itu, lanjut Yusril, struktur organisasi kini diperkuat oleh empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, serta jajaran manajerial lainnya.
Melalui formasi ini, Yusril menerangkan, Kemenko Kumham Imipas membangun kapasitas internal guna mengkoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.
Seiring penguatan struktur, kata Yusril, Kemenko Kumham Imipas juga merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai arah kebijakan lima tahun ke depan.
Maka itu, Penyusunan Renstra dilakukan melalui konsultasi publik, FGD, dan pembahasan lintas kementerian/lembaga agar selaras dengan kebutuhan nasional.
Dan, Renstra tersebut dibangun di atas lima asas, mulai dari pengarusutamaan HAM, transformasi digital untuk integrasi sistem hukum dan keimigrasian, penguatan kolaborasi lintas sektor dan global, reformasi birokrasi untuk mempercepat koordinasi, hingga penguatan kelembagaan dan SDM sebagai penopang modernisasi kerja.
Selanjutnya, lanjutnya lagi, sepanjang 2025 Kemenko Kumham Imipas mencatat berbagai capaian koordinatif di empat sektor prioritas. Di bidang hukum, koordinasi dilakukan dalam harmonisasi data hukum nasional, penguatan kebijakan Beneficial Ownership, penyelarasan pembaruan hukum pidana, penguatan arbitrase nasional, penyusunan peta jalan kekayaan intelektual, serta integrasi layanan kewarganegaraan.
Di bidang HAM, Yusril menjelaskan, kementerian koordinator berperan dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu, penguatan isu perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, peningkatan pelaporan instrumen HAM internasional, hingga dialog isu HAM di Papua.
Kemudian, Dukungan terhadap penyelenggaraan Memorial Living Park Aceh serta penguatan perlindungan HAM dalam penanganan demonstrasi publik juga menjadi bagian dari capaian tahun tersebut.
Sementara itu, di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, koordinasi diarahkan pada pencegahan keberangkatan 1.250 jemaah haji non-prosedural, fasilitasi Transfer of Sentenced Persons (TSP), dan penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs).
Selain itu, penguatan pengawasan laut melalui penyusunan SKB pemeriksaan kapal, integrasi data dan regulasi TPPO, serta pemantauan tata kelola pos lintas batas turut menjadi fokus. Evaluasi kerja sama imigrasi pusat–daerah juga dilakukan untuk memastikan konsistensi pelayanan publik.
Pada sisi internal, Sekretariat Kemenko memperkuat tata kelola melalui digitalisasi administrasi, modernisasi publikasi informasi, dan peningkatan sistem pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan transparansi layanan.
Memasuki 2026, seluruh fondasi organisasi dan kebijakan yang telah dibangun sejak 2024 mulai memasuki fase konsolidasi. Fokus kerja diarahkan pada optimalisasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, percepatan digitalisasi empat sektor prioritas, penguatan kompetensi ASN, dan pengembangan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah. Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa 2026 adalah masa implementasi.
“Setelah pondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itulah fokus kami pada 2026,” tutupnya.
Dengan struktur kelembagaan yang semakin matang, Renstra yang komprehensif, dan capaian koordinatif tahun pertama, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memastikan kebijakan hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan bergerak dalam satu kerangka terpadu menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh langkah koordinatif ini diharapkan memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































