27 November 2025
Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjamin hak warga binaan untuk mendapatkan akses bantuan hukum. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan setiap warga binaan dapat bertemu dan berkonsultasi dengan penasihat hukum tanpa hambatan, sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan keamanan serta ketertiban.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak mendasar bagi setiap warga binaan, termasuk bagi tahanan yang tengah menjalani proses hukum maupun narapidana yang memerlukan pendampingan lanjutan. “Kami ingin menegaskan bahwa hak warga binaan untuk bertemu penasihat hukum tidak pernah dibatasi. Rutan hanya memastikan prosesnya berlangsung sesuai prosedur demi keamanan bersama,” ujar Rafi.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa Rutan Bengkulu memiliki ruang khusus untuk pelayanan bantuan hukum. Ruangan tersebut memungkinkan warga binaan berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum dalam suasana kondusif dan privat, sekaligus tetap berada dalam pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pertemuan dilakukan setelah penasihat hukum menunjukkan identitas profesional dan surat kuasa sebagai bentuk validasi.
Rafi juga menjelaskan bahwa sistem layanan kunjungan penasihat hukum telah berjalan secara tertib. Penasihat hukum dapat mengajukan jadwal pertemuan menggunakan mekanisme pendaftaran, baik secara langsung di Rutan maupun melalui sistem layanan berbasis teknologi informasi yang telah disiapkan. “Kami membuka layanan setiap hari kerja. Penasihat hukum dapat datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan petugas akan memfasilitasi pertemuan dengan warga binaan,” jelas Rafi.
Upaya tersebut merupakan dukungan terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa setiap orang yang sedang menghadapi masalah hukum memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Rutan Bengkulu juga bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) untuk memfasilitasi warga binaan yang belum memiliki kuasa hukum secara mandiri.
Dengan berbagai upaya tersebut, Rutan Bengkulu menegaskan kembali perannya bukan hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai institusi negara yang menjamin hak-hak dasar setiap warga binaan. Ke depannya, pihak Rutan akan terus meningkatkan mutu layanan, termasuk kemungkinan pengembangan sistem layanan bantuan hukum berbasis digital agar proses pendampingan hukum semakin cepat, mudah, dan efisien.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































