Kebakaran melanda Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Nurrosidah di Jalan Sukaresmi, Tanah Sereal, Kota Bogor, pada Rabu (22/10) pagi. Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik yang menghanguskan satu ruang kelas beserta isinya.
Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat lingkungan sekolah masih dalam keadaan sepi. Api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu sudut ruangan, lalu dengan cepat menjalar membakar atap serta perlengkapan belajar seperti meja, kursi, dan tumpukan buku pelajaran.
Warga sekitar yang melihat asap tebal langsung melapor ke petugas pemadam kebakaran. Beberapa unit mobil damkar dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor segera diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sejumlah dokumen penting dan perlengkapan belajar siswa turut terbakar.
Salah satu guru, Ustazah Rina, mengatakan bahwa kebakaran tersebut mengejutkan pihak sekolah. “Kami baru tahu setelah warga memberi tahu ada asap keluar dari ruang kelas. Saat kami tiba, api sudah membesar dan membakar sebagian bangunan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Sulaeman, menjelaskan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. “Dugaan sementara memang korsleting listrik, tapi kami akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihak sekolah berencana memindahkan kegiatan belajar ke ruangan lain yang tidak terdampak. Pemerintah Kota Bogor juga berjanji membantu proses perbaikan agar aktivitas pendidikan dapat segera kembali normal.
Keterangan Foto:
Kondisi ruang kelas di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Nurrosidah, Tanah Sereal, Kota Bogor, pascakebakaran pada Rabu (22/10). Diduga api berasal dari korsleting listrik yang menghanguskan buku, meja, dan atap sekolah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




