Kota-kota besar di Indonesia kian hari terasa semakin panas. Jalanan dipenuhi gedung pencakar langit, jalan beton, dan pusat perbelanjaan megah, tetapi semakin sulit menemukan pepohonan rindang atau taman kota yang luas. Fenomena ini dikenal sebagai urban heat island—kondisi ketika wilayah perkotaan lebih panas dibandingkan sekitarnya akibat minimnya ruang hijau dan dominasi beton serta aspal.
Urbanisasi yang pesat tanpa perencanaan lingkungan memperburuk dampak perubahan iklim. Suhu ekstrem tak lagi hanya terjadi di luar negeri; Jakarta, Surabaya, Medan, hingga Makassar merasakannya. Lebih buruk lagi, masyarakat kecil yang tinggal di kawasan padat tanpa akses AC atau ventilasi layak menjadi kelompok paling rentan.
Ruang hijau bukan sekadar “hiasan kota”. Pohon dan taman berfungsi menyerap karbon, menurunkan suhu, meredam polusi, sekaligus menjadi ruang sosial bagi warga. Namun, dalam logika pembangunan kota modern, ruang hijau sering dikorbankan demi apartemen baru atau pusat bisnis. Padahal, tanpa ruang hijau, kota tidak hanya kehilangan keindahan, tetapi juga daya tahannya terhadap krisis iklim.
Sudah saatnya pemerintah kota memikirkan ulang prioritas pembangunan. Setiap izin pembangunan gedung seharusnya disertai kewajiban menyediakan area hijau. Skema taman atap (rooftop garden), jalur hijau di sepanjang jalan, dan penghijauan permukiman bisa jadi solusi konkret. Lebih penting lagi, masyarakat perlu ikut menuntut hak atas kota yang sehat, bukan hanya megah.
Kota masa depan seharusnya bukan “kota panas” yang membuat warganya terjebak dalam kubangan polusi dan suhu ekstrem, melainkan kota yang ramah lingkungan, seimbang, dan layak huni. Pertanyaannya, apakah kita siap memperjuangkannya, atau rela hidup di kota yang perlahan-lahan menjadi oven raksasa?
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




