Bengkulu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama sejumlah perwakilan petugas Lapas mengikuti latihan menembak yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu, bertempat di Markas Komando Brimob Polda Bengkulu.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu.
Latihan menembak menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan, kedisiplinan, dan kemampuan teknis petugas pemasyarakatan dalam menghadapi potensi situasi darurat di lingkungan kerja.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, yang menekankan pentingnya pembinaan kompetensi dan tanggung jawab petugas.
“Petugas Pemasyarakatan tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan, tetapi juga harus siap siaga dalam kondisi apa pun,” ujar Haposan Silalahi.
Peserta mendapatkan bimbingan langsung dari instruktur Brimob terkait teknik dasar menembak, keamanan penggunaan senjata, serta simulasi lapangan. Kegiatan berlangsung disiplin namun penuh semangat dan kebersamaan.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Latihan menembak bukan sekadar mengasah kemampuan, tetapi juga mempererat sinergi antar-UPT Pemasyarakatan di Bengkulu. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kesiapan dalam bertugas,” tutur Julianto.
Melalui kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan diharapkan semakin solid, terampil, dan siap menghadapi tantangan tugas, sejalan dengan semangat membangun Pemasyarakatan yang berintegritas dan berdaya saing.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




