Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate ikut ambil bagian dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar oleh Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku Utara, bertempat di Lapangan Rutan Ternate, Minggu (17/8/2025).
Upacara berlangsung khidmat sejak pagi hari dengan diikuti ratusan peserta, mulai dari jajaran pejabat Kanwil Pemasyarakatan, imigrasi, hingga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang turut menyaksikan jalannya prosesi.
Bertindak selaku inspektur upacara, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, yang dalam kesempatan itu sekaligus menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hadir pula sejumlah tamu penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku Utara, S. Mahdar; Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan; serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

Dari jajaran Lapas Ternate, tampak hadir Kalapas Ternate, Faozul Ansori, beserta pejabat struktural, pejabat fungsional umum (JFU), dan pejabat fungsional tertentu (JFT).
Momentum peringatan HUT ke-80 RI ini dirangkaikan dengan pemberian remisi umum serta remisi khusus dasawarsa kepada warga binaan dan anak binaan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan, dedikasi, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan motivasi dan harapan baru bagi warga binaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, serta siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” tegas Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan Presiden RI mengenai capaian pembangunan nasional di berbagai bidang, mulai dari pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendidikan, hingga peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 harus menjadi pengingat bahwa kedaulatan sejati hanya dapat terwujud jika rakyat Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Ia menegaskan agar seluruh petugas Lapas dan Rutan tetap menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik-praktik menyimpang.
Wakil Gubernur Maluku Utara secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Beberapa di antaranya bahkan berkesempatan langsung bebas dan kembali ke tengah keluarga pada hari itu juga.
Suasana haru menyelimuti jalannya penyerahan remisi. Bagi sebagian warga binaan, remisi menjadi momentum penting untuk mengawali babak baru dalam kehidupan mereka setelah melalui proses pembinaan.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, berharap agar warga binaan yang mendapat remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Remisi adalah hak sekaligus penghargaan. Gunakan ini sebagai semangat untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri,” ujarnya.
Sebagai penutup, acara dimeriahkan dengan persembahan tarian tradisional dan hiburan yang ditampilkan oleh warga binaan serta komunitas seni lokal. Pertunjukan ini menambah semarak suasana sekaligus menjadi wujud nyata pembinaan kepribadian yang berorientasi pada pengembangan bakat dan kreativitas warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




