Kelompok mahasiswa proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) 65 Perundungan melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan untuk adik-adik SMP kelas 7 di SMP Harapan 1. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya awal untuk mengenalkan konsep perundungan, bentuk-bentuknya, serta bagaimana siswa dapat membangun cara berinteraksi yang lebih sehat di lingkungan sekolah. Mengingat siswa kelas 7 masih berada pada masa penyesuaian dengan lingkungan baru, materi mengenai hubungan sosial yang positif dianggap penting agar mereka memahami batasan perilaku dan mampu menciptakan suasana belajar yang baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa tidak hanya mengetahui definisi bullying, tetapi juga memahami dampaknya serta langkah yang bisa dilakukan jika mereka mengalami atau menyaksikan perilaku yang tidak menyenangkan.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, yang dibawakan oleh dua anggota kelompok dari divisi acara. Pembukaan ini berfungsi untuk memperkenalkan alur kegiatan dan menciptakan suasana awal yang kondusif. Setelah itu, ketua dan anggota Proyek 65 memberikan kata sambutan sebagai pengantar mengenai tujuan diadakannya sosialisasi ini. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu anggota kelompok sebagai bentuk mengawali kegiatan dengan suasana yang tertib dan terarah.
Sebelum memasuki materi, dua anggota divisi acara memimpin sesi ice breaking yang dibuat secara interaktif untuk membantu adik-adik SMP kelas 7 merasa lebih rileks dan siap mengikuti kegiatan. Setelah ice breaking, dilakukan pembagian snack kepada seluruh siswa. Snack diberikan pada tahap ini agar siswa merasa lebih nyaman dan tidak terlalu tegang saat memasuki sesi materi, sekaligus menjaga suasana kelas tetap kondusif.
Memasuki bagian pertama, pemateri menyampaikan materi tentang perundungan dengan menggunakan penjelasan yang sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan siswa SMP. Materi yang disampaikan mencakup pengertian perundungan, bentuk-bentuknya, penyebab yang mungkin melatarbelakanginya, serta bagaimana dampaknya bagi yang menjadi korban. Pemateri juga mengaitkan materi dengan situasi yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah sehingga siswa dapat mengenali contoh nyata dari penjelasan yang diberikan. Setelah itu, siswa diajak mengikuti kuis interaktif untuk menguji pemahaman mereka sekaligus memberi kesempatan untuk terlibat secara langsung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ice breaking kedua untuk mengembalikan energi siswa setelah sesi materi.Kemudian,divisi acara memberikan kertas kepada setiap siswa untuk menuliskan pengalaman serta pesan dan kesan selama mengikuti sosialisasi perundungan ini.Pada bagian akhir, tim Proyek 65 menyampaikan ucapan terima kasih, diikuti penutup dan sesi dokumentasi bersama sebagai penanda berakhirnya kegiatan. Selama acara berlangsung, pihak sekolah memberikan dukungan berupa izin penggunaan ruangan dan membantu pengondisian siswa. Tanggapan sekolah bersifat netral dan fokus pada memastikan kegiatan dapat berjalan lancar sesuai rencana tanpa gangguan.
LIBAS!
Tulisan ini merupakan publikasi Kelompok Proyek MKWK 65 Libas Perundungan USU dalam kegiatan sosialisasi yang didampingi oleh Mentor: Aprichie Glen Moses Saragi dan Dosen Fasilitator: Dr. DTh. Aremi Evanta Br Tarigan, Sp., M.pd., MAk
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































