Apa yang terlintas di pikiran kita, ketika mendengar kata “lucid dream”? Mungkin, bertemu dengan Choi Hyun Wook! Hehe siapa sih yang tidak ingin bertemu dengannya, setidaknya dalam mimpi?
Di tengah masyarakat kita, lucid dream sering dikaitkan dengan kemampuan khusus yang hanya bisa dialami oleh segelintir orang. Pengalaman unik dan tidak biasa dalam mimpi, sehingga banyak orang menganggap bahwa lucid dream hanya di peruntukkan bagi individu yang “beruntung”.
Lalu bagaimana penjelasan ilmiah tentang fenomena ini?
Apa itu lucid dream?
Lucid dream, atau mimpi sadar, merupakan keadaan ketika seseorang menyadari bahwa dirinya sedang bermimpi dan dapat mempertahankan kesadarannya selama ia tertidur. Pada kondisi ini, mereka dapat berpikir secara sadar serta memahami bahwa apa yang dialami adalah sebuah mimpi belaka.
Fenomena ini bukanlah sebuah hal yang tak mungkin terjadi, karena semua manusia pernah mengalaminya setidaknya sekali dalam hidupnya, meski mereka tidak selalu menyadarinya.
Bagaimana proses terjadinya lucid dream secara ilmiah?
Fenomena ini terjadi ketika otak bagian yang mengatur kesadaran dan logika (prefrontal cortex), yang biasanya hanya aktif saat kita bangun, kembali aktif di tengah seseorang tidur dalam fase REM (Rapid Eye Movement).
REM merupakan satu diantara empat tahap dalam fase tidur. Pada fase inilah biasanya mimpi umumnya terjadi. Pada fase REM, mata akan bergerak dengan cepat dalam keadaan kelopak mata tertutup dan aktivitas otak kita akan bekerja hampir sama seperti kita terjaga. Fase ini biasanya akan berlangsung selama 10 menit pada siklus pertama dan durasinya akan bertambah menjelang pagi hari.
Ketika prefrontal cortex seorang individu aktif dalam fase ini, ia akan tersadar untuk mengeksplorasi pikiran hingga emosi yang sulit diungkapkan dalam kehidupan nyata. Pemicu kesadaran dalam fenomena lucid dream ini adalah ketika seseorang menyadari akan adanya keanehan dalam mimpinya, seperti individu tersebut dapat terbang, berlari dengan kecepatan kilat, merayap di dinding-dinding atau kehadiran figur-figur yang ingin ia temui.
Apa saja mitos lucid dream dan bagaimana penjelasannya secara ilmiah?
Fenomena lucid dream mungkin bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang spesial dimana hanya orang beruntung saja yang dapat mengalaminya dan bahkan menganggap bahwa lucid dream itu berbahaya. Berikut adalah mitos beserta fakta lucid dream berdasarkan penjelasan secara ilmiah:
1. Lucid dream adalah sesuatu yang berbahaya.
Fakta: Mimpi sadar banyak artikan sebagai sesuatu yang berbahaya, padahal faktanya lucid dream merupakan aktivitas yang aman dan bahkan dapat membantu seseorang yang memiliki gangguan tidur seperti mimpi buruk.
2. Lucid dream merupakan fenomena yang langka yang dialami oleh segelintir orang.
Fakta: Meta-analisis terhadap 34 studi menemukan bahwa sekitar 55% orang pernah mengalami lucid dream, dan sekitar 23% mengalaminya secara rutin (bulanan).
3. Lucid dream hanya bisa dilakukan oleh orang yang “spesial” atau memiliki kemampuan khusus.
Fakta: Siapa pun bisa untuk melakukan lucid dream. Berbagai teknik seperti MILD (Mnemonic Induction of Lucid Dreams) dan Wake-Back-to-Bed (WBTB) terbukti untuk membantu meningkatkan peluang seseorang untuk mencapai lucid dream, bisa di pelajari dan dilatih dari tahapan-tahapannya.
4. Lucid dream bisa membuat seseorang terperangkap di dalam mimpinya.
Fakta: Tidak ada penelitian yang menyebutkan bahwa selama lucid dream seseorang bisa ‘terjebak’ di dalam mimpi mereka. Walaupun seseorang mungkin merasa durasi mimpi yang lama ketika bermimpi buruk, tetapi pada akhirnya seseorang tersebut tetap akan kembali sadar dan terbangun dari mimpinya.
5. Lucid dream dapat dikendalikan secara penuh oleh individu.
Fakta: Lucid dream belum bisa diartikan bahwa seorang individu dapat memiliki kontrol penuh akan mimpinya. Sebuah studi menunjukkan faktor seperti frekuensi seseorang mengalami lucid dream dan pengetahuan individu untuk mengetahui cara atau teknik lucid dream berperan untuk meningkatkan kontrol mimpi. Oleh karena itu, kendali dalam lucid dream masih bersifat bervariasi dan tidak bisa diartikan bahwa seseorang dapat memiliki kontrol penuh terhadap fenomena tersebut.
Bagaimana tahapan untuk bisa mencapai lucid dream?
Berikut adalah beberapa tahapan yang dapat anda coba untuk mencapai lucid dream:
1. Reality Testing (Uji Realitas): Ketika anda melakukan suatu aktivitas sepanjang hari biasakan diri untuk sesekali memeriksa apakah anda sedang bermimpi atau tidak. Misalnya dengan mencubit telapak tangan anda atau memperhatikan jam dinding dua kali lipat lebih teliti daripada biasanya.
2. Dream Journal (Jurnal Mimpi): Sesekali setiap anda bangun dari mimpi, cobalah untuk mengingat-ingat dan menulis gambaran dari mimpi anda. Hal ini dapat membuat anda menjadi lebih peka terhadap pola atau ciri khas dari mimpi anda sendiri.
3. Mnemonic Induction of Lucid Dreams (MILD): Sebelum anda tertidur tanamkan niat pada diri anda, bahwa anda ingin untuk sadar dan dapat mengontrol mimpi anda ketika memasuki alam mimpi. Teknik ini akan mmebantu otak dalam mempersiapkan diri untuk bisa mengenali pola-pola ketika anda sedang bermimpi.
4. Wake-Initiated Lucid Dream (WILD): Teknik ini dilakukan dengan mempertahankan kesadaran ketika tubuh anda mulai tertidur. Pada teknik ini anda secara mental masih terjaga tetapi membiarkan tubuh anda memasuki fase tidur untuk memasuki mimpi.
Dampak apa yang dapat terjadi jika terlalu sering melakukan lucid dream?
Lucid dream (mimpi sadar) memang memiliki dampak positif seperti, dapat mengurangi kecemasan dan mimpi buruk, tetapi jika terlalu sering melakukan lucid dream juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mental dan tubuh kita. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terlalu sering melakukan lucid dream dapat mengganggu pola tidur yang dapat menurunkan kualitas tidur secara keseluruhan. Kondisi ini akan menyebabkan kelelahan hingga dapat memicu stress dan menurunnya kualitas konsentrasi dalam menjalankan aktivitas kita. Oleh karena itu, meskipun lucid dream banyak memberikan manfaat bagi kita, tetapi kita juga harus lebih bijak dan tidak merusak pola tidur alami.
REFERENSI
Evans, C. L. (2024, 1 Juli). Living in a Lucid Dream. Noema Magazine. https://www.noemamag.com/living-in-a-lucid-dream (NOEMA)
Manoach, D. S., & Stickgold, R. (2013). Why Sleep? Frontiers for Young Minds. https://kids.frontiersin.org/articles/10.3389/frym.2013.00003 (Frontiers for Young Minds)
Cleveland Clinic. (n.d.). Sleep: What It Is, Why It’s Important, Stages, REM & NREM. My Cleveland Clinic. https://my.clevelandclinic.org/health/body/12148-sleep-basics (Cleveland Clinic)
Peters, E., Fischer, K., & Erlacher, D. (2025). Juggling the Limits of Lucidity: Searching for Cognitive Constraints in Dream Motor Practice. bioRxiv. https://doi.org/10.1101/2025.02.12.637898.
RRI. (n.d.). Lucid Dream: Ketika Anda Sadar dalam Mimpi. Retrieved from https://rri.co.id/lain-lain/1726360/lucid-dream-ketika-anda-sadar-dalam-mimpi
ShapeDream. (n.d.). Facts and Myths About Lucid Dreaming. Retrieved from https://www.shapedream.co/lucid-dreaming/facts-and-myths
Tzioridou, S., Campillo-Ferrer, T., Cañas-Martín, J., Schlüter, L., Torres-Platas, S. G., Gott, J. A., Soffer-Dudek, N., Stumbrys, T., & Dresler, M. (2025). The clinical neuroscience of lucid dreaming. Neuroscience and Biobehavioral Reviews, 169, 106011. https://doi.org/10.1016/j.neubiorev.2025.106011
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































