Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT 13 melaksanakan sosialisasi dengan program “Edukasi Keluarga Santun (Sadar Anti Kekerasan dan Tanggung Jawab di Sosial Media)”. Program tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2025 di RA Tamrinul Ulul Ledok yang diikuti oleh ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini adalah bagian dari Program Kerja Individu KKN UNNES GIAT 13 yang diselenggarakan oleh Keisha Viandita Sugiyanto dan Revalina Annisa Antoine, mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum serta bagaimana bijak dalam penggunaan sosial media khususnya kepada ibu-ibu PKK yang berusia 28-60 tahun dengan metode ceramah dan diskusi. Mengingat saat ini banyak ditemukan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan juga banyaknya ibu-ibu yang menggunakan sosial media dengan kurang bijak.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Sidoharjo yang menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa UNNES GIAT 13 atas penyelenggaraan program yang sangat bermanfaat. Beliau menegaskan bahwa peran ibu-ibu PKK sangat penting sebagai teladan dalam membangun lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.
Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dalam pelaksanaan program sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua materi penting. Materi pertama disampaikan oleh Keisha Viandita Sugiyanto. Materi yang disampaikan berfokus pada penjelasan apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, dasar hukum yang berlaku di Indonesia, kemudian menjelaskan cara menghadapi korban dengan 4R (Recognise, Respond, Reassure, React) dan memberikan nomor darurat untuk melaporkan kasus KDRT.
Selain melakukan edukasi ibu-ibu juga dapat memahami cara bijak menghadapi korban KDRT. Melalui penyampaian materi tersebut, ibu-ibu PKK sebagai garda terdepan pembinaan keluarga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT serta langkah yang tepat ketika menemui atau mendampingi korban, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT di lingkungan sekitar.
Bijak dan Tanggung Jawab dalam Penggunaan Sosial Media
Materi kedua dilanjutkan oleh Revalina Annisa Antoine dengan materi bijak bersosial media. Revalina menyampaikan terkait dampak positif dan negative, bagaimana cara bijak dalam penggunaan sosial media dan memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Ibu-ibu PKK diberikan pemahaman terkait hal apa saja yang perlu di hindari dalam penggunaan sosial media seperti penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, menyebarkan berita bohong (hoaxs) serta menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Melalui program sosialisasi ini diharapakan selain meningkatkan kesadaran hukum juga dapat memberdayakan peran ibu dalam rumah tangga yang sejalan dengan salah satu program pokok PKK yaitu Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Selain ibu-ibu PKK menjadi garda terdepan dalam pembinaan keluarga diharapkan mereka juga mampu menjadi agen yang menggerakkan masyarakat dalam lingkup kecil (keluarga) agar lebih bijak dan aman dalam memanfaatkan teknologi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































