TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (pemkot) menerima pemulihan aset senilai sekitar Rp84 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Hal itu diungkapkan setelah bertemu Kepala Kejari dan para Kepala Seksi, sekaligus memperkenalkan jajaran pemkot yang baru menempati posisi tertentu.
Benyamin menjelaskan, bahwa aset yang dipulihkan mayoritas berupa tanah yang selama ini dimanfaatkan pemkot, namun sempat disengketakan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan, sejumlah perkara bahkan diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. “Pemulihan asetnya itu tanah-tanah yang dulu bersengketa dan dimenangkan dalam beberapa perkara di pengadilan negeri,” kata Benyamin, usai melakukan pertemuan di Gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot), pada Senin 1 Desember 2026.
Benyamin menambahkan, bahwa pemulihan tidak berkaitan dengan pengembang, melainkan lahan eks khas desa serta tanah fasilitas umum seperti sekolah dasar.
Rincian teknis bidang tanah, kata Benyamin, akan disampaikan oleh instansi terkait. “Totalnya 84 miliar. Untuk rinciannya nanti teknis saja,” ucapnya.
Selain itu, Benyamin juga membuka peluang pendampingan lanjutan dari Kejari jika sengketa lain muncul. “Kalau masih ada lagi yang bersengketa, saya akan minta pendampingan lagi,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra membenarkan, bahwa proses pemulihan berlangsung panjang dan melibatkan berbagai jenis perkara.
“Pada dasarnya, seperti Pak Wali Kota sampaikan, ini proses panjang. Namun tahun ini kami berhasil memulihkan senilai 84 miliar dari aset-aset Pemerintah Kota Tangsel,” kata Apreza.
Apreza menegaskan, bahwa Kejari menjalankan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung pemerintah daerah.
“Kami harus hadir bagi masyarakat dan pemerintah Kota Tangsel. Kami ditugaskan negara untuk semaksimal mungkin membackup pemerintahan ini,” jelasnya.
Terkait adanya klaim kepemilikan dari ormas, Apreza menyebut, tidak hafal satu per satu karena jumlah kasus cukup banyak. “Kalau saya sebutkan satu per satu saya tidak apal. Detailnya bisa ke Kasi Datun,” tutupnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































