Makassar, 29 Oktober 2025 — Tumpukan sampah di pinggir Jalan Tun Abdul Razak menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Sampah rumah tangga yang menumpuk di lokasi tersebut menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu pemandangan, terutama di siang hari.
Petugas kebersihan Ali Baba mengatakan bahwa penumpukan ini disebabkan oleh jadwal pengangkutan yang tidak menentu.
“Kadang truk datang dua hari sekali, kadang lebih. Kalau volume sampah besar, kami kewalahan,” ujarnya sambil memindahkan karung sampah ke truk.
Sementara itu, Daeng Appa, seorang pengendara becak yang sering mangkal di sekitar lokasi, mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.
“Baunya menyengat, apalagi kalau panas. Tapi mau bagaimana, ini tempat saya mencari nafkah,” katanya.
Warga sekitar, Pak Akmal, berharap pemerintah segera menertibkan lokasi tersebut.
“Sampah ini bukan cuma bikin kotor, tapi juga bisa sebabkan penyakit. Harus ada TPS resmi supaya tidak menumpuk di pinggir jalan,” tuturnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pekerja tengah mengangkut sampah ke dalam truk kuning. Namun, volume sampah yang terus bertambah membuat upaya tersebut belum mampu menyelesaikan masalah sepenuhnya.
Warga berharap Dinas Kebersihan segera mengambil tindakan nyata agar Jalan Tun Abdul Razak tidak lagi menjadi titik penumpukan sampah yang meresahkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




