Lhokseumawe 13 November 2025
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kembali menjadi pusat koordinasi strategis dalam penyelesaian isu pertanahan lintas daerah. Pada kesempatan ini, Kantah Lhokseumawe menerima kunjungan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membahas dan memetakan aset-aset milik Pemkab yang secara administrasi dan fisik masih berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Layanan Mediasi Pertanahan, yang bertujuan menertibkan serta menyelesaikan indikasi aset tumpang tindih demi terciptanya kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci penyelesaian persoalan aset pemerintah. “Kami selalu mengedepankan diskusi yang baik bersama instansi pemerintah mengenai aset,” ujar beliau. Langkah ini menjadi sangat penting mengingat sejumlah aset milik Pemkab Aceh Utara berada dalam wilayah administrasi Kota Lhokseumawe, sehingga memerlukan penguatan koordinasi untuk memastikan batas-batas aset jelas dan tidak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyatakan komitmen penuh dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menuntaskan pemetaan, penataan, dan legalisasi aset tersebut. Kegiatan ini menunjukkan semangat kolaborasi, profesionalisme, serta kesungguhan BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan dilakukannya pemetaan secara akurat dan penanganan potensi tumpang tindih, diharapkan seluruh aset pemerintah dapat tercatat dengan baik serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan aset di masa mendatang.
Sumber : Press Realease Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































