Bantul (MTs N 6 Bnatul ) – MTs N 6 Bantul melaksanakan kegiatan pelabelan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bentuk nyata dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset madrasah. Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari sejak Senin-Rabu (27-29) yang mencakup pemberian label pada berbagai inventaris madrasah seperti peralatan pembelajaran, perlengkapan kantor, hingga sarana pendukung kegiatan siswa. Dengan adanya pelabelan BMN, setiap aset dapat terdata dengan jelas dan mudah diawasi, sehingga meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan barang milik negara.
Kepala MTs N 6 Bantul, Bapak Sugiyono, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan pelabelan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola madrasah yang tertib administrasi dan bertanggung jawab. “Pelabelan BMN ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga amanah negara. Setiap barang yang digunakan di madrasah ini memiliki nilai dan fungsi yang harus dijaga demi kelancaran kegiatan belajar mengajar,” ujar beliau. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan aset juga menunjukkan profesionalitas madrasah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
Sementara itu, pelaksana kegiatan pelabelan, Dimas, menjelaskan bahwa proses pelabelan dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan data inventaris yang sudah tercatat di aplikasi SIMAK BMN. “Kami memastikan setiap barang diberi label sesuai kode dan jenisnya agar mudah dilacak serta disesuaikan dengan data digital,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh warga madrasah untuk turut menjaga dan menggunakan aset negara dengan penuh tanggung jawab.(dimas)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 










 
 




