Momen haru di Polres Barru.
Tiga personel dilepas Kapolres lewat prosesi pedang pora. Terima kasih atas pengabdian terbaik.
BARRU – Kepolisian Resor Barru menggelar upacara wisuda purnabakti bagi tiga personelnya di Aula Wira Bhakti Satria, Selasa (2/12/2025). Upacara penuh kehormatan ini dipimpin langsung Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., S.H.
Acara tersebut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Barru Ny. Rina Ananda, para kabag, kasat, kasi, kapolsek jajaran, serta pengurus Bhayangkari Cabang Barru.
Tiga personel yang memasuki purnabakti ialah Kompol Sutarno, S.Sos., M.Si., Ipda Firman, dan Aiptu Abdul Hamid Sakka, S.H. Pada kesempatan itu, Kapolres menyerahkan medali sebagai bentuk penghargaan serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para wisudawan selama bertugas.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa wisuda purnabakti bukan sekadar seremonial, melainkan wujud penghormatan atas pengabdian panjang para senior Polri yang telah menjalankan tugas dengan loyalitas, integritas, dan kehormatan tinggi di tengah dinamika tantangan kepolisian.
Ia juga menekankan bahwa purnabakti bukan akhir dari pengabdian. Nilai keteladanan para wisudawan diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi penerus Polri. Ucapan terima kasih turut diberikan kepada keluarga yang selama ini menjadi sumber dukungan.
Usai upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan tradisi pedang pora. Para wisudawan berjalan melewati gerbang pora yang diiringi pembacaan puisi sebagai simbol penghormatan dan pelepasan.
#PolresBarru #Purnabakti #UpacaraPurnabakti #PedangPora #KapolresBarru #Pengabdian #Dedikasi #Bhayangkara #Barru
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































