Jakarta, 26 April 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah (BEM USM) menyoroti lambannya penyelesaian proyek peningkatan layanan air perpipaan oleh PAM Jaya yang menimbulkan berbagai permasalahan di wilayah Jakarta Timur. Mereka mendesak agar proyek segera diselesaikan serta meminta DPRD DKI Jakarta memperkuat kinerja Panitia Khusus (Pansus) Utilitas untuk menjaga kepentingan publik.
Kemacetan dan Polusi Mengganggu Aktivitas Warga
Menurut Presiden Mahasiswa BEM USM, Radityo Satrio, proyek yang berlangsung di Jalan Raya Bogor dan Jalan Haji Bokir Bin Dji’un telah memperparah kemacetan di Jakarta Timur. Selain itu, kerusakan jalan dan polusi debu akibat proyek memperburuk kualitas hidup masyarakat.
“Warga Jakarta harus menghabiskan waktu berjam-jam di jalan karena proyek yang tidak selesai tepat waktu. Selain itu, debu dan kerusakan jalan membahayakan keselamatan serta kesehatan mereka,” ujar Radityo.
Kritik Terhadap Minimnya Transparansi
BEM USM juga menyoroti lemahnya transparansi dari PAM Jaya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Tidak ada kepastian soal kapan proyek ini selesai, dan mekanisme pengaduan juga tidak jelas. Ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Mendorong Kinerja Pansus Utilitas
Sebagai solusi, BEM USM mendorong DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya membentuk Pansus Utilitas, tetapi juga memastikan pansus tersebut bekerja optimal. Pansus harus mampu mengawasi jalannya proyek, meningkatkan transparansi, dan mendorong akuntabilitas agar kejadian serupa tidak berulang.
Tiga Tuntutan BEM USM:
- Segera selesaikan proyek PAM Jaya dan lakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang rusak.
- Publikasikan jadwal proyek dan jalur terdampak secara terbuka kepada masyarakat.
- Pastikan Pansus Utilitas bekerja aktif dan berpihak pada kepentingan warga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”