Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Faza Asriel Athallah, Permana Brahmana Putra, Muhammad Afif Wibowo, Nandito Dimetry Irzaki, dan Achmad Yusril Abdillah, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Daisy Pangalila, S.Th., melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum di SMK Negeri 1 Kota Batu. Kegiatan ini bekerja sama dengan LBH APIK dan mengangkat isu krusial: pencegahan seks bebas dan bullying di kalangan remaja.
Sosialisasi dan pendidikan merupakan dua pendekatan penting dalam membentuk kesadaran hukum serta karakter siswa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai moral, empati, dan tanggung jawab sosial, serta memberikan pemahaman terkait risiko dari perilaku menyimpang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mendorong pencegahan melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat.
Sosialisasi berfungsi sebagai proses pencegahan dini melalui internalisasi nilai dan norma sosial. Melalui diskusi interaktif dan simulasi kasus, siswa dibimbing untuk memahami pentingnya menghargai batasan pribadi dan menghindari kekerasan. Sekolah menjadi tempat strategis dalam mengimplementasikan nilai ini, terutama melalui pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Bimbingan Konseling.
Di sisi lain, pendidikan formal di sekolah juga memegang peran penting dalam membekali remaja dengan pemahaman tentang tubuh, relasi sehat, dan risiko seks bebas. Kurikulum yang sensitif usia dan budaya, serta integrasi pendidikan karakter, membantu siswa mengembangkan empati, kemampuan mengambil keputusan, dan ketahanan moral.
Peran guru sangat vital dalam pencegahan. Selain menyampaikan materi ajar, guru juga menjadi teladan dalam bersikap dan berinteraksi. Keteladanan guru menciptakan lingkungan yang aman, memungkinkan siswa terbuka dalam menyampaikan permasalahan, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas atau perundungan.
Sementara itu, orang tua memiliki peran sebagai pendidik pertama dalam keluarga. Pendidikan seksual sejak dini yang dilakukan secara jujur dan terbuka akan membantu anak mengenal tubuhnya, memahami risiko, dan menjaga harga diri. Lingkungan keluarga yang empatik dan komunikatif mencegah anak menjadi pelaku atau korban bullying. Di era digital, pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak menjadi penting untuk mencegah paparan konten negatif dan relasi tidak sehat.
Kolaborasi antara guru dan orang tua menjadi kunci dalam membentuk ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh. Komunikasi aktif melalui forum wali murid dan pelatihan parenting menciptakan keselarasan nilai dan pendekatan antara rumah dan sekolah.
Dengan kegiatan ini, mahasiswa FH UMM dan LBH APIK berharap dapat membangun kesadaran hukum sejak dini pada siswa, serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, berdaya, dan bebas dari kekerasan serta perilaku menyimpang.