• Hubungi Redaksi
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penerbitan Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

yoodartdesign by yoodartdesign
19 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.13
852
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga

IMG 20250720 WA0012

BHTJ Palembang Siap Wujudkan Keadilan Tanpa Biaya, Tegas Ketua M. Ali Ruben

20 July 2025
IMG 20250720 WA0019

Ahmad Roziqi Wisudawan Terbaik yang Jadi Teladan Kader Mubaligh KODI (Koordinasi Dakwah Islam) Angkatan 31

20 July 2025
IMG 20250719 191902

Bappeda Kalbar, Disperindag ESDM Kalbar, dan Bapperida Sanggau Lakukan Monev ke CV Borneofood Indotama

20 July 2025
Komandan Batalyon Kavaleri 6Naga Karimata, Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto, S.Sos raih Juara I Lomba Karya Cipta Teknologi dan Karya Tulis Ilmiah TNI Angkatan Darat Tahun 2025. (Dok. Istimewa)

Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto Raih Juara Pertama Lomba Karya Cipta Teknologi dan Karya Tulis Ilmiah TNI AD

20 July 2025

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Banner Publikasi Press Release Gratis

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Bukan Titipan! MSM Resmi Buka Kantor di Karimun, Parkir Liar Segera Tamat!

Next Post

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

IMG 20250720 WA0012

BHTJ Palembang Siap Wujudkan Keadilan Tanpa Biaya, Tegas Ketua M. Ali Ruben

20 July 2025
IMG 20250720 WA0019

Ahmad Roziqi Wisudawan Terbaik yang Jadi Teladan Kader Mubaligh KODI (Koordinasi Dakwah Islam) Angkatan 31

20 July 2025
IMG 20250719 191902

Bappeda Kalbar, Disperindag ESDM Kalbar, dan Bapperida Sanggau Lakukan Monev ke CV Borneofood Indotama

20 July 2025
Komandan Batalyon Kavaleri 6Naga Karimata, Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto, S.Sos raih Juara I Lomba Karya Cipta Teknologi dan Karya Tulis Ilmiah TNI Angkatan Darat Tahun 2025. (Dok. Istimewa)

Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto Raih Juara Pertama Lomba Karya Cipta Teknologi dan Karya Tulis Ilmiah TNI AD

20 July 2025
Next Post
WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.38.51 1024x461 1

PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.12

Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Dialog

Alumni Pesantren Bicara Pendidikan Tinggi dan Kemajuan Bangsa dalam Dialog Nasional

Flexing

Fenomena Flexing dan Gaya Hidup Konsumtif: Ancaman Nyata di Era Media Sosial

IMG 20250719 WA0016

AGIS Kindergarten dan Orang Tua Bersinergi: Membangun Fondasi Emas Pendidikan Usia Dini

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita