Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan Gerakan Pramuka.
Secara tegas di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 bahwa Pancasila merupakan asas Gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Untuk menguatkan kepramukaan dikelembagaan pendidikan lahirlah peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pada masa Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, sempat muncul polemik dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2024, menjadikan Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler berbasis sukarela, dan Pramuka sebagai Ektrakurikurikuler wajib pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 dicabut .
Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 semula berlaku sejak 26 Maret 2024 di bawah komando eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Namun, setelah tahun ajaran baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan aturan perubahan yang dituangkan ke dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang termasuk didalamnya penguatan kembali bahwa kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22 tentang ekstrakurikuler, dengan ditambahkan 1 ayat tambahan, yang berbunyi: “Sekolah sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.”
Adanya ayat tambahan ini, membuktikan bahwa Negara masih mempercayai Pendidikan kepramukaan untuk memperkuat Pendidikan formal. Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepramukaan dan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan kembali pentingnya pendidikan karakter melalui kepramukaan. Kini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan paling sedikit satu kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Melalui Langkah ini, penanamkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, dan kebangsaan kepada siswa sejak dini akan bisa terwujud. Semoga…