Siaran Berita, PALI – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih (PMP) pada Senin, 30 Juni 2025, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berlangsung dengan tertib dan damai. Sekitar 150 orang peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan krusial di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dengan mengedepankan prinsip konstitusional dalam menyampaikan aspirasi.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.15 WIB. Dengan membawa spanduk, atribut organisasi, kendaraan komando, dan perangkat pengeras suara, massa PMP menyuarakan tujuh poin tuntutan utama. Di antaranya adalah desakan transparansi terhadap pengadaan mobil dinas, pelaksanaan proyek pembangunan RSUD PALI, serta investigasi atas dugaan keracunan air bersih PDAM yang diduga berdampak pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar di wilayah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) PALI memastikan pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional dan berorientasi pada pendekatan humanis. Melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa jajaran kepolisian tetap menjunjung tinggi komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih dalam konteks penyampaian pendapat yang sah menurut hukum.
“Pengamanan kami lakukan dengan pendekatan yang persuasif dan berorientasi pada pencegahan. Kami hadir bersama unsur TNI dan instansi terkait untuk memastikan seluruh rangkaian aksi berjalan dalam koridor hukum yang berlaku, aman, dan damai,” ujar Kompol Robi Sugara dalam keterangannya kepada media. Ia juga menyebutkan bahwa pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor: Sprin / 252 / VI / PAM.3.2 / 2025, dengan dukungan penuh dari personel gabungan Polres, Polsek Talang Ubi, Koramil 404-03 Talang Ubi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI.
Sesampainya di halaman Kantor DPRD PALI, massa PMP disambut oleh sejumlah legislator, antara lain Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., dan Tutut Sapriyono. Dalam dialog terbuka, pihak legislatif menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan. Sebagai bentuk keseriusan, DPRD mengagendakan pertemuan resmi antara unsur eksekutif, legislatif, dan perwakilan LSM dalam waktu maksimal tujuh hari ke depan guna mendalami isu-isu yang menjadi sorotan publik.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD, massa bergeser ke Kejaksaan Negeri PALI. Di lokasi ini, mereka tidak melakukan orasi, melainkan menyerahkan laporan resmi kepada bagian pusat data dan teknologi yang diterima langsung oleh Nardo Randa, S.H. Proses serah terima berlangsung dengan tertib dan disertai pembuatan berita acara sebagai bukti administratif penerimaan laporan, yang kemudian akan menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui, aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa serupa yang telah digelar pada 27 Mei 2025. Kala itu, massa menilai respons dari Pemerintah Daerah PALI terhadap tuntutan mereka tidak memadai, sehingga memicu gelombang aksi susulan dengan keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Kompol Robi Sugara menegaskan bahwa Polres PALI telah melakukan langkah-langkah preventif melalui pengamanan terbuka dan tertutup, serta penggalangan komunikasi terhadap berbagai elemen untuk mencegah potensi gesekan sosial. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aspirasi masyarakat adalah bagian dari demokrasi, dan tugas kami adalah mengawal agar semua proses berjalan aman dan tertib,” tegasnya.
Dengan berakhirnya aksi secara damai dan tanpa insiden, jajaran Polres PALI memberikan apresiasi atas kedewasaan politik masyarakat dalam mengekspresikan aspirasi secara konstitusional. Hal ini dinilai sebagai cerminan positif dalam mengembangkan ruang demokrasi yang sehat, partisipatif, dan bertanggung jawab di Kabupaten PALI.