Ketika suara senjata kembali menggema di perbatasan Thailand dan Kamboja, dunia menanti siapa yang akan mengambil langkah perdamaian. Bagi Indonesia, pilihan untuk diam atau bertindak bukanlah sekadar pertimbangan politik luar negeri, melainkan uji nyata terhadap komitmen konstitusionalnya. UUD 1945 dengan tegas memberikan mandat eksplisit bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam konflik Thailand-Kamboja yang telah merenggut 35 nyawa dan memaksa sekitar lebih dsri 200.000 jiwa yang mengungsi sejak 24 Juli 2025.
Pembukaan alinea keempat menegaskan komitmen Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, yang bukan sekadar aspirasi diplomatik melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat secara hukum tata negara. Mandat ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak dapat mengelak dari tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bertindak aktif dalam upaya penyelesaian konflik regional.
Politik luar negeri bebas aktif yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang memuat dalam memberikan kerangka operasional untuk implementasi prinsip konstitusional tersebut. Politik ini “bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta secara aktif memberikan sumbangan dalam menyelesaikan konflik”. Prinsip ini memberikan dasar hukum yang membuka peluang Indonesia berperan sebagai mediator tanpa melanggar prinsip kedaulatan negara.
Indonesia memiliki precedent sukses dalam menangani konflik serupa pada tahun 2011 ketika Presiden SBY berhasil memediasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja melalui mekanisme ASEAN. Keberhasilan diplomasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki kredibilitas teoretis berdasarkan konstitusi, tetapi juga track record praktis yang teruji dalam penyelesaian konflik bilateral serupa. Indonesia bertindak sebagai mediator-integrator dengan melakukan upaya shuttle diplomacy sebagai konsep peran nasionalnya dan memfasilitasi berbagai macam pertemuan bilateral maupun multilateral sebagai bentuk nyata tindakan Indonesia dalam upaya penyelesaian konflik. Pengalaman ini memberikan legitimasi konstitusional yang kuat bagi Indonesia untuk memimpin inisiatif perdamaian regional, didukung oleh hubungan diplomatik yang solid dengan kedua belah pihak tanpa keberpihakan politik yang merugikan.
Pasal 11 UUD 1945 memberikan kewenangan eksplisit kepada Presiden dengan persetujuan DPR untuk “menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”, sementara Pasal 13 memungkinkan deployment diplomatic resources secara maksimal melalui kewenangan pengangkatan duta dan konsul. Ketentuan konstitusional ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengambil inisiatif diplomatik aktif, termasuk memanfaatkan pengalaman militer dan akses ke jejaring militer kawasan Asia Tenggara sebagai modal diplomasi yang efektif. Kredibilitas personal Presiden, termasuk hubungan historis dengan militer Kamboja ketika masih aktif di Kopassus, dapat menjadi faktor penentu dalam membuka saluran komunikasi yang efektif dengan kedua pihak yang berkonflik.
Tantangan dengan kaitannya hukum tata negara utama terletak pada penyeimbangan antara prinsip non- interference dengan kewajiban konstitusional menjaga perdamaian. Treaty of Amity and Cooperation dan ASEAN Charter memberikan ruang bagi Indonesia untuk bertindak sebagai penengah tanpa melanggar kedaulatan negara, di mana prinsip non-intervensi justru menjadi instrumen legitimasi yang membuka peluang peran mediator netral. Kedua pihak yang berkonflik dapat mempercayai Indonesia sebagai penengah yang tidak memiliki agenda tersembunyi, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif untuk dialog konstruktif.
Strategi shuttle diplomacy memiliki landasan konstitusional melalui kewenangan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam menjalankan politik luar negeri, sejalan dengan mandat konstitusional untuk aktif dalam upaya perdamaian dan memiliki track record keberhasilan dalam penyelesaian konflik serupa di masa lalu. Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN perlu memperlihatkan kepemimpinannya di kawasan dengan cara kontak dengan pemimpin Thailand dan Kamboja, menawarkan diri sebagai mediator untuk mengakhiri eskalasi. Package solution yang dapat ditawarkan mencakup Joint Border Committee, proses demarkasi batas, gencatan senjata, dan pengiriman tim observer berdasarkan pengalaman sukses di Jakarta Informal Meeting, yang memiliki legitimasi konstitusional karena mengatasi akar masalah konflik sesuai dengan prinsip perdamaian abadi dalam Pembukaan UUD 1945.
Apa peran DPR dalam mendukung diplomasi luar negeri Indonesia?
DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi politik luar negeri berdasarkan sistem checks and balances yang memastikan legitimasi demokratis setiap langkah diplomasi. Dukungan legislatif ini memperkuat legitimasi konstitusional sebagai upaya mediasi dan memberikan backing politik yang diperlukan untuk melaksanakan diplomasi preventif secara optimal.
Indonesia dapat mewujudkan citra sebagai good citizen dalam tatanan internasional. Prinsip ini memberikan fondasi moral yang kuat bagi Indonesia untuk berperan sebagai mediator yang dipercaya oleh komunitas internasional, sekaligus memenuhi amanat konstitusional untuk berkontribusi pada ketertiban dunia.
Tantangan konstitusional jangka panjang terletak pada konsistensi implementasi politik luar negeri bebas aktif yang menuntut harmonisasi paradigma kontemporer dengan kepentingan nasional. Kementerian Luar Negeri harus mengharmonisasi perkembangan dinamika global dengan nilai-nilai konstitusional yang telah mengakar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini, menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen pemerintahan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan luar negeri mencerminkan integritas konstitusional yang telah diamanatkan founding fathers bangsa.
Apakah Indonesia bisa langsung bertindak sebagai mediator tanpa mandat ASEAN?
Tidak. Dalam konteks ASEAN, Indonesia memiliki peluang sebagai mediator untuk menjembatani konflik antara Thailand dan Kamboja, namun harus menunggu mandat dari Ketua ASEAN, yaitu Malaysia. Profesor Hukum Internasional Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam kerangka kerja ASEAN, “inisiatif melakukan mediasi harus diajukan oleh pihak yang terlibat konflik dan disampaikan ke Ketua ASEAN, yang kemudian dapat memberikan mandat kepada negara lain, termasuk Indonesia.” Saat ini Malaysia sebagai Ketua ASEAN sedang berupaya melakukan mediasi dengan komunikasi secara intensif namun, jika usaha tersebut tidak berhasil, maka Ketua ASEAN saat ini dapat menunjuk salah satu negara sebagai mediator, termasuk Presiden Indonesia, untuk melanjutkan proses mediasi diantara kedua negara yang berkonflik tersebut.
Novita Cahyaningrum, (Peneliti Mahasiswa, Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-Undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum, UNESA)