Cipicung, 7 Agustus 2025 – Suasana Posyandu di Kampung Cikeutar, Desa Cipicung, terasa berbeda pada Kamis pagi. Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 29 hadir langsung untuk membersamai kegiatan rutin pelayanan kesehatan ibu dan anak tersebut.
Dalam kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya membantu proses administrasi dan pendataan, tetapi juga ikut serta membagikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa susu UHT dan buah jeruk kepada anak-anak balita yang hadir. Aksi ini disambut antusias oleh para orang tua, yang terlihat gembira menyaksikan putra-putrinya menikmati minuman bergizi tersebut.
Sekretaris KKM Kelompok 29, Sekar Arum Lutfia dari prodi Gizi, menyampaikan bahwa keterlibatan mereka di Posyandu merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan. “Kami ingin mendukung tumbuh kembang anak-anak di desa ini. Susu UHT ini kami berikan sebagai tambahan gizi yang mudah dikonsumsi dan disukai anak-anak,” ujarnya.
Kegiatan Posyandu di Kampung Cikeutar ini meliputi penimbangan balita, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, penyuluhan gizi, dan pembagian PMT. Kehadiran mahasiswa KKM Kelompok 29 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk peduli terhadap kesehatan masyarakat desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”