Cipicung, 10 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 29 berhasil menggelar sosialisasi pembuatan pestisida nabati berbahan dasar daun sirsak pada Minggu (10/8/2025). Bertempat di Sekretariat BUMDes Kampung Gonggong Lor, acara ini bertujuan memberikan solusi ramah lingkungan bagi para petani di Desa Cipicung.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKM Kelompok 29 memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di desa tersebut, yakni daun sirsak. “Kami melihat potensi besar dari daun sirsak yang tumbuh subur di sini. Daripada menggunakan pestisida kimia yang merusak lingkungan, kami ingin memperkenalkan cara alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Fahriza, selaku penanggung jawab bidang.
Acara yang dihadiri oleh para petani serta Ketua RT dari berbagai kampung di Desa Cipicung, yakni Kp. Gonggong Lor, Kp. Gonggong Tengah, Kp. Gonggong Timur, Kp. Kadulanggong, dan Kp. Kadulanggong Kampung Sawah juga menjadi wadah edukasi mengenai bahaya penggunaan pestisida kimia. Mahasiswa menjelaskan secara rinci tentang efek samping negatif pestisida kimia terhadap kesehatan tanah, kualitas hasil panen, dan terutama kestabilan ekosistem. Penggunaan pestisida kimia yang berlebihan dapat mematikan organisme tanah yang bermanfaat dan mencemari air.
Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti setiap tahapan pembuatan pestisida nabati, mulai dari pengenalan bahan hingga proses fermentasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para petani di Desa Cipicung dapat beralih ke metode yang lebih alami, sehingga mampu menjaga kesuburan tanah dan melestarikan ekosistem desa untuk jangka panjang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”