Jakarta, Siara-Berita – Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta sekaligus Kaprodi Hukum Keluarga Islam Program Magister Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, memberikan kuliah umum di hadapan para hakim Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) RI.
Acara yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Pembentukan Peradilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis”. Dalam paparannya, Prof. Yusdani menekankan urgensi pembentukan lembaga peradilan niaga syariah sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Prof. Yusdani hadir bersama Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. Drs. Asmuni, M.A., serta Kaprodi Hukum Islam Program Doktor Dr. Anisah Budiwati, M.Si. Momen ini juga menjadi ajang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UII dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama MA RI.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dunia akademik dan lembaga peradilan dalam pengembangan hukum dan praktik peradilan syariah di Indonesia. [JA]
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”