Bantul, (MTsN 6 Bantul) — Sebanyak 11 guru dan pegawai MTsN 6 Bantul menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Bantul, Aminuddin bersamaan dengan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/25). Penganugerahan yang diserahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun secara terus-menerus tanpa cacat.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono menyampaikan rasa bangga atas prestasi para guru dan pegawai tersebut. Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi dari negara, tetapi juga motivasi bagi seluruh civitas madrasah untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme, ujarnya. “Selamat atas penghargaan Satyalancana Karya Satya yang telah bapak/ibu terima. Semoga menambah semangat dalam bekerja dan berkarya,” ujarnya.
Sulasri, salah satu guru penerima Satyalancana Karyasatya 10 tahun bersyukur menjadi bagian dari sebelas guru pegawai yang diundang ke Kantor Kemenag Bantul. “Alhamdulillah, dengan mengirimkan beberapa persyaratan yang dikirim beberapa waktu lalu menjadikan saya tergabung dalam 11 guru pegawai penerima penghargaan. Hal ini memacu semangat saya untuk terus mendedikasikan diri mengabdi pada negeri,” tandas Lasri. Daftar nama penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya di MTsN 6 Bantul adalah Wiwik Winarni (30 tahun), Abdul Zaelani (30 tahun), Ihsanudin (30 tahun), Rina Harwati (20 tahun), Suhartatik (20 tahun), Zaenani Qodriyatun (20 tahun), Joko Setiawan (20 tahun), Nur Latif (20 tahun), Ely Widayati (20 tahun), Dwi Hidayati Suryaningsih (10 tahun), dan Sulasri (10 tahun). Pengajuan persyaratan dilakukan secara kolektif dan dikoordinasikan oleh Kantor Kemenag Bantul. (las/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”