Panaikang, 6 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 114 Universitas Hasanuddin melaksanakan salah satu program kerjanya di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Program tersebut berupa Pemetaan Digital Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencakup empat dusun, yakni Dusun Baringeng, Dusun Bangko, Dusun Maccini, dan Dusun Buakang.
Program ini digagas dan dilaksanakan oleh Siti Fatimah Azzahro, mahasiswa KKN yang bertugas di desa tersebut. Kegiatan pemetaan diawali dengan survey dan pengambilan titik koordinat RTLH yang dilaksanakan selama delapa hari, yaitu dari tanggal 18 hingga 25 Juli 2025. Dalam pelaksanaan survei ini, diperoleh sebanyak 60 titik koordinat rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni.
Hasil dari pemetaan digital tersebut kemudian disusun dalam bentuk peta fisik, yang secara resmi diserahkan langsung kepada Kepala Desa Panaikang pada tanggal 6 Agustus 2025 di Kantor Desa Panaikang. Peta ini diharapkan dapat menjadi data awal yang akurat bagi pemerintah desa dalam penyaluran bantuan dan perencanaan program perbaikan rumah warga yang membutuhkan. Program ini mendapat apresiasi dari pihak desa karena dinilai sangat membantu dalam pendataan dan dokumentasi kondisi sosial masyarakat, khususnya dalam bidang perumahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”