Kelurahan Tellumpanua kini memiliki peta batas lingkungan terbaru yang resmi dipasang di kantor lurah dengan ukuran 2×1 meter. Peta ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan berbasis data menyusul adanya pemekaran lingkungan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, pemekaran wilayah tersebut belum diikuti dengan pembaruan data spasial secara resmi, sehingga menimbulkan sejumlah kendala. Banyak warga dan kepala lingkungan mengalami kesulitan menentukan batas administratif yang sah, khususnya dalam urusan pelayanan publik dan pengurusan dokumen kependudukan. Bahkan, ketidakjelasan batas lingkungan berpotensi memicu tumpang tindih data, kebingungan penyaluran bantuan, hingga menghambat pelaksanaan program pembangunan tingkat kelurahan.
Permasalahan ini kemudian mendorong perangkat kelurahan bersama warga meminta bantuan kepada tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk melakukan pemetaan batas wilayah. Melalui pendekatan partisipatif, perangkat kelurahan dan kepala lingkungan terlibat langsung dalam pengumpulan data batas administrasi. Proses pemetaan dilakukan dengan observasi lapangan, pencatatan koordinat menggunakan GPS, serta wawancara berbasis pengetahuan lokal. Selanjutnya, data diolah menggunakan perangkat lunak pemetaan digital sehingga menghasilkan peta terbaru yang lebih akurat dan transparan.
Selain peta cetak, tim KKN juga menyusun pedoman penggunaan data spasial dalam bentuk digital maupun fisik. Dokumen ini diharapkan memudahkan perangkat kelurahan dan masyarakat dalam memahami serta memanfaatkan peta
sebagai dasar administrasi dan perencanaan pembangunan yang lebih tertib.
“Peta lingkungan ini dibuat berdasarkan permintaan perangkat kelurahan karena adanya pemekaran lingkungan yang terjadi pada bulan lima kemarin,” ujar Ammar, pembuat peta dari tim KKN.
Dengan adanya peta batas lingkungan terbaru ini, Kelurahan Tellumpanua diharapkan dapat melangkah menuju digitalisasi informasi wilayah yang lebih partisipatif, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Jet)