KABUPATEN TANGERANG – Waktu minum kopi ternyata berpengaruh terhadap kesehatan jantung, sebuah studi yang dipublikasikan dalam European Heart Journal Januari lalu.
Menemukan orang yang minum kopi di pagi hari memiliki risiko lebih rendah terkena penyakit jantung, dibandingkan dengan mereka yang minum kopi di waktu lain.
“Yang penting bukan hanya apakah Anda minum kopi atau berapa banyak kopi yang Anda minum, tetapi juga kapan Anda meminumnya,” kata penulis studi, Lu Qi dari Tulane University, dikutip dari Health, Minggu 24 Agustus 2025.
Penelitian yang menganalisis data lebih dari 40 ribu orang dewasa di Amerika Serikat itu menunjukkan, peminum kopi pagi hari memiliki kemungkinan 31 persen lebih rendah meninggal akibat penyakit jantung.
Dan sebaliknya, minum kopi sepanjang hari tidak memberikan manfaat tambahan.
Menurut Qi, hal ini berkaitan dengan ritme sirkadian tubuh. Minum kopi di sore atau malam hari dapat mengganggu hormon melatonin sehingga merusak kualitas tidur, padahal tidur yang baik sangat penting untuk kesehatan jantung.
Meski begitu, penelitian ini masih bersifat observasional sehingga belum bisa memastikan hubungan sebab-akibat. Peneliti menekankan perlunya riset lanjutan untuk membuktikan temuan ini secara lebih komprehensif.(Dion)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”