Kendal, Desa Krompaan – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama Posko 07 UIN Walisongo menggelar malam perpisahan dan Tausiyah bertema “Moderasi Beragama” di Mushola Al-Fatah, Selasa, (26/8) ba’da Isya.Acara ini menjadi penutup rangkaian program kerja yang telah dilaksanakan selama KKN berlangsung.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Krompaan, M. Zaim Hasan, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN yang telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Perpisahan ini bukan akhir, tapi awal dari silaturahmi dan semoga proker yang telah terlaksana dapat bermanfaat bagi masyarakat di sini,” ujarnya.
Acara tersebut juga diisi dengan tausiyah oleh KH. Mudhafir. Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai jalan menuju kehidupan masyarakat yang damai dan toleran.

“Moderasi beragama akan terlaksana, salah satunya manakala masyarakat muslim bertoleran dan menerima budaya. Dan menambah unsur keagamaan pada setiap budayanya,” jelasnya.
Malam perpisahan berlangsung khidmat dengan dihadiri perangkat desa, tokoh agama, dan warga sekitar. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan nilai silaturahmi antara mahasiswa KKN dan masyarakat Desa Krompaan.
Penulis: Tim KKM MB Desa Krompaan
Red/Ed: Redaktur
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































