Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Tiga Langkah Jernih Memulihkan Kepercayaan Bangsa

Dicky Muhammad Gibran by Dicky Muhammad Gibran
29 August 2025
in Opini
A A
0
Mulyadi, S.H., M.H.

Mulyadi, S.H., M.H.

865
SHARES
1.3k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Jakarta – Indonesia berada di titik kritis. Gejolak sosial yang dipicu oleh insiden di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025 telah merobek jalinan kepercayaan antara rakyat dan lembaga perwakilan. Aksi tidak simpatik beberapa anggota DPR, yang diperburuk oleh pernyataan provokatif, telah mengakibatkan kemarahan publik yang meluas hingga bentrokan anarkis yang terjadi pada tanggal 25-28 Agustus 2025.

Situasi ini menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf, ia memerlukan sebuah solusi fundamental yang dapat memulihkan supremasi hukum, martabat kelembagaan, dan kepercayaan publik.

Untuk menjawab krisis multidimensional ini, diperlukan sebuah pendekatan hibrida yang tegas dan terstruktur, yang berdiri di atas tiga pilar utama: penegakan hukum pidana, akuntabilitas politik radikal, dan reformasi kelembagaan yang preventif.

Pilar I: Penegakan Hukum Pidana – Menjerat Penghasut

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Pilar pertama adalah menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Fokusnya adalah pada ucapan provokatif Anggota DPR Ahmad Sahroni yang menyebut aspirasi rakyat “tolol”. Pernyataan ini, dalam konteks sosial yang sudah tegang, tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar pernyataan tidak etis, melainkan berpotensi kuat memenuhi unsur delik penghasutan.

Baca Juga

1 3

Antara Demokrasi, Aspirasi dan Pelindungan Si Buah Hati

29 August 2025
gnzvfwuniedm6dm

Work-Life Balance ala Gen Z: Antara Karier, Kreativitas, dan Healing

28 August 2025
large ambivalensi emosional dalam hubungan romantis ItXTQORhZg

Pacaran Sehat: Menjalin Cinta Tanpa Kehilangan Diri

27 August 2025
Demo 25 Agustus

Demo 25 Agustus: Potret Krisis Kepercayaan Publik dan Ujian Demokrasi

27 August 2025

• Landasan Hukum: Aparat penegak hukum harus segera memulai proses penyelidikan berdasarkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Unsur-unsur delik ini terpenuhi:

1. Di Muka Umum: Pernyataan disampaikan melalui media massa yang dapat diakses publik.

2. Menghasut: Istilah “menghasut” secara yuridis diartikan sebagai upaya membangkitkan amarah atau memprovokasi orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Melabeli rakyat dengan sebutan menghina adalah bentuk provokasi langsung yang menyulut emosi massa.

3. Timbulnya Akibat: Penghasutan tersebut secara nyata telah menimbulkan akibat terlarang, yaitu mendorong massa untuk melakukan aksi yang berujung pada “kekerasan terhadap penguasa umum” (bentrokan dengan aparat keamanan), yang merupakan salah satu akibat yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP.

• Tujuan Pemidanaan: Proses hukum ini krusial untuk menerapkan teori pencegahan (deterrence theory), yang akan memberikan efek gentar bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan mimbar publiknya. Selain itu, ini adalah wujud teori perlindungan masyarakat (social defence), di mana negara wajib melindungi tatanan sosial dari ucapan-ucapan berbahaya yang dapat memicu kekacauan.

Pilar II: Akuntabilitas Politik – Memecat Pemicu Krisis Kepercayaan

Pilar kedua adalah langkah politik radikal untuk merespons runtuhnya kepercayaan publik. Aksi berjoget beberapa anggota DPR di dalam sidang, meskipun merupakan pelanggaran etika dan bukan tindak pidana, telah menjadi simbol pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Dalam situasi di mana kemarahan publik telah mencapai puncaknya, sanksi etik biasa tidak lagi memadai.

• Justifikasi Pemecatan: Pemberhentian anggota DPR yang terlibat dibenarkan bukan oleh hukum pidana, melainkan oleh logika etika dan politik. Kepercayaan adalah mata uang utama seorang wakil rakyat. Ketika kepercayaan itu dihancurkan secara fatal, legitimasi politiknya pun gugur. Pemecatan menjadi sebuah katarsis politik—langkah tegas untuk menunjukkan bahwa suara dan perasaan rakyat didengar.

• Mekanisme: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus segera merekomendasikan sanksi terberat, dan partai politik yang menaungi para anggota tersebut wajib mengeksekusinya melalui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW). Ini adalah momen bagi partai politik untuk menunjukkan komitmennya pada kepentingan bangsa di atas loyalitas sempit.

Pilar III: Reformasi Kelembagaan – Memperbaiki Sistem Secara Mendasar

Pilar ketiga adalah langkah preventif dan korektif untuk jangka panjang. Tanpa reformasi sistemik, pemidanaan dan pemecatan hanya akan menjadi solusi sementara sebelum masalah serupa kembali muncul dengan aktor yang berbeda.

• Fokus Reformasi:

1. Revisi Total Kode Etik DPR: Kode etik harus diperkuat dengan aturan yang spesifik mengenai standar perilaku, kepekaan sosial, dan komunikasi krisis, lengkap dengan sanksi yang tegas dan mengikat.

2. Penguatan Wewenang MKD: Memberikan MKD wewenang proaktif untuk melakukan investigasi tanpa menunggu laporan, serta memastikan rekomendasinya memiliki kekuatan eksekutorial.

3. Pendidikan Etika Pejabat Publik: Mewajibkan seluruh anggota dewan mengikuti program pembinaan etika, kepekaan sosial, dan komunikasi publik secara berkala.

4. Menyongsong KUHP Baru: Ke depan, pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada 2026 akan memberikan kerangka yang lebih jelas, seperti Pasal 263 yang mengganti istilah “keonaran” dengan “kerusuhan” yang lebih terukur. Institusi penegak hukum dan DPR harus mempersiapkan implementasi ini sejak dini.

Bangsa ini menuntut solusi nyata. Kombinasi dari penegakan hukum pidana yang adil, akuntabilitas politik yang tegas, dan reformasi kelembagaan yang fundamental adalah satu-satunya jalan untuk keluar dari krisis ini. Ini adalah panggilan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa ragu, bagi para pemimpin partai politik untuk menunjukkan kenegarawanan, dan bagi pimpinan DPR untuk memimpin reformasi dari dalam. Hanya dengan langkah-langkah komprehensif inilah supremasi hukum dapat ditegakkan, martabat lembaga perwakilan dapat dipulihkan, dan kepercayaan rakyat dapat mulai dibangun kembali.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
Share346Tweet216Share61Pin78SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Kader PMII Kedokteran Kecam Brutalitas Polisi: Tindakan yang Merenggut Nyawa dan Mengabaikan Hak Kesehatan Rakyat

Next Post

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Dicky Muhammad Gibran

Dicky Muhammad Gibran

Related Posts

1 3

Antara Demokrasi, Aspirasi dan Pelindungan Si Buah Hati

29 August 2025
gnzvfwuniedm6dm

Work-Life Balance ala Gen Z: Antara Karier, Kreativitas, dan Healing

28 August 2025
large ambivalensi emosional dalam hubungan romantis ItXTQORhZg

Pacaran Sehat: Menjalin Cinta Tanpa Kehilangan Diri

27 August 2025
Demo 25 Agustus

Demo 25 Agustus: Potret Krisis Kepercayaan Publik dan Ujian Demokrasi

27 August 2025
Next Post
WhatsApp Image 2025 08 29 at 07.50.47

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

IMG 20250829 145520

Tragedi Pejompongan: KOPRI PC PMII Lamongan Serukan Darurat Kemanusiaan

Tomakaka Peta Istana Kedatuan Luwu

1000254601

Bukan Cuma Jaga Ketertiban, Divisi Keamanan Pramuka Tangsel Bawa Nama Baik Kota

Kompak! Kapolres Barru dan Koramil Jalin Sinergi

Kompak! Kapolres Barru dan Koramil Jalin Sinergi

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita