Jakarta – Indonesia berada di titik kritis. Gejolak sosial yang dipicu oleh insiden di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025 telah merobek jalinan kepercayaan antara rakyat dan lembaga perwakilan. Aksi tidak simpatik beberapa anggota DPR, yang diperburuk oleh pernyataan provokatif, telah mengakibatkan kemarahan publik yang meluas hingga bentrokan anarkis yang terjadi pada tanggal 25-28 Agustus 2025.
Situasi ini menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf, ia memerlukan sebuah solusi fundamental yang dapat memulihkan supremasi hukum, martabat kelembagaan, dan kepercayaan publik.
Untuk menjawab krisis multidimensional ini, diperlukan sebuah pendekatan hibrida yang tegas dan terstruktur, yang berdiri di atas tiga pilar utama: penegakan hukum pidana, akuntabilitas politik radikal, dan reformasi kelembagaan yang preventif.
Pilar I: Penegakan Hukum Pidana – Menjerat Penghasut
Pilar pertama adalah menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Fokusnya adalah pada ucapan provokatif Anggota DPR Ahmad Sahroni yang menyebut aspirasi rakyat “tolol”. Pernyataan ini, dalam konteks sosial yang sudah tegang, tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar pernyataan tidak etis, melainkan berpotensi kuat memenuhi unsur delik penghasutan.
• Landasan Hukum: Aparat penegak hukum harus segera memulai proses penyelidikan berdasarkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Unsur-unsur delik ini terpenuhi:
1. Di Muka Umum: Pernyataan disampaikan melalui media massa yang dapat diakses publik.
2. Menghasut: Istilah “menghasut” secara yuridis diartikan sebagai upaya membangkitkan amarah atau memprovokasi orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Melabeli rakyat dengan sebutan menghina adalah bentuk provokasi langsung yang menyulut emosi massa.
3. Timbulnya Akibat: Penghasutan tersebut secara nyata telah menimbulkan akibat terlarang, yaitu mendorong massa untuk melakukan aksi yang berujung pada “kekerasan terhadap penguasa umum” (bentrokan dengan aparat keamanan), yang merupakan salah satu akibat yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP.
• Tujuan Pemidanaan: Proses hukum ini krusial untuk menerapkan teori pencegahan (deterrence theory), yang akan memberikan efek gentar bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan mimbar publiknya. Selain itu, ini adalah wujud teori perlindungan masyarakat (social defence), di mana negara wajib melindungi tatanan sosial dari ucapan-ucapan berbahaya yang dapat memicu kekacauan.
Pilar II: Akuntabilitas Politik – Memecat Pemicu Krisis Kepercayaan
Pilar kedua adalah langkah politik radikal untuk merespons runtuhnya kepercayaan publik. Aksi berjoget beberapa anggota DPR di dalam sidang, meskipun merupakan pelanggaran etika dan bukan tindak pidana, telah menjadi simbol pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Dalam situasi di mana kemarahan publik telah mencapai puncaknya, sanksi etik biasa tidak lagi memadai.
• Justifikasi Pemecatan: Pemberhentian anggota DPR yang terlibat dibenarkan bukan oleh hukum pidana, melainkan oleh logika etika dan politik. Kepercayaan adalah mata uang utama seorang wakil rakyat. Ketika kepercayaan itu dihancurkan secara fatal, legitimasi politiknya pun gugur. Pemecatan menjadi sebuah katarsis politik—langkah tegas untuk menunjukkan bahwa suara dan perasaan rakyat didengar.
• Mekanisme: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus segera merekomendasikan sanksi terberat, dan partai politik yang menaungi para anggota tersebut wajib mengeksekusinya melalui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW). Ini adalah momen bagi partai politik untuk menunjukkan komitmennya pada kepentingan bangsa di atas loyalitas sempit.
Pilar III: Reformasi Kelembagaan – Memperbaiki Sistem Secara Mendasar
Pilar ketiga adalah langkah preventif dan korektif untuk jangka panjang. Tanpa reformasi sistemik, pemidanaan dan pemecatan hanya akan menjadi solusi sementara sebelum masalah serupa kembali muncul dengan aktor yang berbeda.
• Fokus Reformasi:
1. Revisi Total Kode Etik DPR: Kode etik harus diperkuat dengan aturan yang spesifik mengenai standar perilaku, kepekaan sosial, dan komunikasi krisis, lengkap dengan sanksi yang tegas dan mengikat.
2. Penguatan Wewenang MKD: Memberikan MKD wewenang proaktif untuk melakukan investigasi tanpa menunggu laporan, serta memastikan rekomendasinya memiliki kekuatan eksekutorial.
3. Pendidikan Etika Pejabat Publik: Mewajibkan seluruh anggota dewan mengikuti program pembinaan etika, kepekaan sosial, dan komunikasi publik secara berkala.
4. Menyongsong KUHP Baru: Ke depan, pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada 2026 akan memberikan kerangka yang lebih jelas, seperti Pasal 263 yang mengganti istilah “keonaran” dengan “kerusuhan” yang lebih terukur. Institusi penegak hukum dan DPR harus mempersiapkan implementasi ini sejak dini.
Bangsa ini menuntut solusi nyata. Kombinasi dari penegakan hukum pidana yang adil, akuntabilitas politik yang tegas, dan reformasi kelembagaan yang fundamental adalah satu-satunya jalan untuk keluar dari krisis ini. Ini adalah panggilan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa ragu, bagi para pemimpin partai politik untuk menunjukkan kenegarawanan, dan bagi pimpinan DPR untuk memimpin reformasi dari dalam. Hanya dengan langkah-langkah komprehensif inilah supremasi hukum dapat ditegakkan, martabat lembaga perwakilan dapat dipulihkan, dan kepercayaan rakyat dapat mulai dibangun kembali.